Menurut Muliaman, seharusnya lembaga jasa keuangan dapat menginformasikan mekanisme internal kepada konsumen terkait penyelesaian sengketa. OJK memandang sengketa kadang terjadi karena informasi yang kurang jelas.
"Sekarang ini kan kadang-kadang karena tidak jelas mekanismenya, akhirnya komplainnya di surat kabar. Padahal sebetulnya bisa tanya mekanisme internalnya. Dan ada kewajiban mekanisme internal itu menjelaskan. sebab kadang-kadang perselisihan karena kurang jelas," kata Muliaman di Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Masalah yang muncul, kata Muliaman, kadang terjadi bukan karena ada salah satu pihak yang curang, namun karena ada salah satu pihak yang kurang paham. Oleh karena itu, ia meminta lembaga jasa keuangan memberi edukasi yang memadai agar masalah yang muncul berkurang.
"Ada dua sisi yang penting. Pertama pencegahannya dengan cara edukasi agar orang lebih paham sehingga dispute lebih kecil. Kalau dispute ternyata tetap ada, maka kita buat program resolusi yang efektif dan efisien. Jadi perlindungan konsumen dalam perhatian OJK adalah pencegahan dan dispute resolution," ujar Muliaman.
Dengan dua hal tersebut, Muliaman berharap stabilitas sistem keuangan tetap terjaga. Di samping itu, ia juga konsumen lebih merasa percaya diri di dalam berurusan dengan lembaga jasa keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.