Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selamatkan Merpati, Utang ke Pemerintah Dikonversi jadi Saham

Kompas.com - 12/11/2013, 16:58 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Hatta Rajasa sepakat untuk menyelamatkan PT Merpati Nusantara Airlines.

Ditemui usai rapat koordinasi di kantornya, Hatta mengatakan utang Merpati ke pemerintah bisa dikonversi menjadi saham. Namun, utang yang dikonversi itu tidak termasuk utang pajak sebesar Rp 700 juta.

“Utang kepada pemerintah bisa dikonversi menjadi penyertaan modal negara, tapi noncash. Kalau yang cash, mereka bisa bekerjasama dengan pihak ketiga, setelah itu bukunya menjadi biru. Hutang-hutang kepada BUMN sebanyak 20 BUMN dan mitra-mitra kerja bisa dikonversi juga,” terang Hatta, di kantor Kemenko, di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Adapun pertimbangan yang diambil yaitu karena pasar Merpati masih luas. Hatta menuturkan, tingkat keterisian (load factor) Merpati masih 85 persen. Demikian juga dengan industri jasa penerbangan Indonesia yang mencatat growth tinggi.

Senada dengan Hatta, Dahlan juga menilai Merpati masih layak untuk beroperasi. Ia melihat Merpati masih memiliki lini bisnis maintenance fasility yang bagus dan memberikan laba.

Permasalahannya, dengan hutang yang begitu besar, calon mitra atau investor Merpati bergidik, kecuali ada jaminan dari pemerintah bahwa hutang tersebut menjadi saham.

Dengan demikian, Merpati bisa mencari modal baru untuk pengadaan pesawat dan menambah rute penerbangan.

“Kalau bukunya sudah bersih, Merpati akan gampang mencari partner untuk sama-sama mengembangkan Merpati,” pungkas Dahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com