Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selamatkan Merpati, Utang ke Pemerintah Dikonversi jadi Saham

Kompas.com - 12/11/2013, 16:58 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan dan Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Hatta Rajasa sepakat untuk menyelamatkan PT Merpati Nusantara Airlines.

Ditemui usai rapat koordinasi di kantornya, Hatta mengatakan utang Merpati ke pemerintah bisa dikonversi menjadi saham. Namun, utang yang dikonversi itu tidak termasuk utang pajak sebesar Rp 700 juta.

“Utang kepada pemerintah bisa dikonversi menjadi penyertaan modal negara, tapi noncash. Kalau yang cash, mereka bisa bekerjasama dengan pihak ketiga, setelah itu bukunya menjadi biru. Hutang-hutang kepada BUMN sebanyak 20 BUMN dan mitra-mitra kerja bisa dikonversi juga,” terang Hatta, di kantor Kemenko, di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Adapun pertimbangan yang diambil yaitu karena pasar Merpati masih luas. Hatta menuturkan, tingkat keterisian (load factor) Merpati masih 85 persen. Demikian juga dengan industri jasa penerbangan Indonesia yang mencatat growth tinggi.

Senada dengan Hatta, Dahlan juga menilai Merpati masih layak untuk beroperasi. Ia melihat Merpati masih memiliki lini bisnis maintenance fasility yang bagus dan memberikan laba.

Permasalahannya, dengan hutang yang begitu besar, calon mitra atau investor Merpati bergidik, kecuali ada jaminan dari pemerintah bahwa hutang tersebut menjadi saham.

Dengan demikian, Merpati bisa mencari modal baru untuk pengadaan pesawat dan menambah rute penerbangan.

“Kalau bukunya sudah bersih, Merpati akan gampang mencari partner untuk sama-sama mengembangkan Merpati,” pungkas Dahlan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Daftar 13 Bandara yang Layani Angkutan Haji 2024

Whats New
Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kapan Dividen Dibagikan? Ini Penjelasan Lengkapnya

Earn Smart
Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Adik Prabowo Bangun Pabrik Timah di Batam, Bidik Omzet Rp 1,2 Triliun

Whats New
SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

SKK Migas Sebut Transisi Energi Akan Tempatkan Peranan Gas Jadi Makin Strategis

Whats New
PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com