Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin Dukung Jokowi Terapkan Pajak Progresif

Kompas.com - 19/11/2013, 17:13 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat sepakat dengan rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang akan menerapkan pajak progresif untuk pembelian kendaraan bermotor.

"Saya setuju Pak Jokowi, pajak progresif untuk batasi individu membeli mobil," kata dia ditemui usai sidang paripurna soal LCGC, di Jakarta, Selasa (19/11/2013).

Lebih lanjut ia mengatakan pajak progresif merupakan salah satu upaya untuk membatasi impor, terutama mobil. Ia pun menilai penerapan pajak progresif tak akan berdampak besar terhadap penurunan penjualan.

Justru, mantan Ketua Kadin itu menilai pajak progresif merupakan kebijakan yang fair, lantaran orang yang mampu membeli mobil lebih dari satu unit, diwajibkan membayar pajak lebih tinggi. "Saya setuju mobil kedua lebih tinggi, ketiga lebih tinggi lagi," pungkasnya.

Di sisi lain, Jokowi optimistis penerapan pajak progresif kendaraan mampu mengurangi kemacetan di DKI. Kebijakan itu telah teruji di beberapa negara. "Saya kira negara lain berhasil, kita lihat di Jakarta," ujar Jokowi kepada wartawan saat ditemui di Blok G, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Minggu (17/11/2013).

Jokowi mengatakan, Pemprov DKI masih menghitung besaran pajak progresif yang akan diterapkan untuk pembelian unit kendaraan lebih dari satu itu. Ia meminta agar pajak itu naik tinggi. "Nanti dilihat aja berapa pajaknya, masih dihitung-hitung," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com