Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Picu "Subprime Mortgage" pada 2008, JP Morgan Setuju Bayar Rp 150 T

Kompas.com - 20/11/2013, 06:31 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber AP
WASHINGTON, KOMPAS.com — JPMorgan Chase & Co setuju membayar 13 miliar dollar AS atau hampir Rp 150 triliun untuk informasi yang menyesatkan kepada para investor tentang kualitas sekuritas berbasis mortgage menjelang krisis keuangan pada 2008. Kesepakatan itu dibayarkan kepada investor sampai pemilik rumah yang terjerat utang karena penilaian JPMorgan pada 2008.

Kesepakatan diumumkan Selasa (19/11/2013), menjadi yang terbesar dalam sejarah sengketa Pemerintah Amerika Serikat dan korporasi. Jumlah yang disepakati sudah mencakup kesepakatan dengan Pemerintah Amerika Serikat serta negara bagian New York dan California.

JPMorgan dan bank lain menjual sekuritas berjaminan hipotek yang menjerumuskan nilainya saat pasar perumahan di Amerika runtuh pada 2006 dan 2007. Inilah bagian dari skandal subprime mortgage yang kemudian memicu krisis keuangan terburuk setelah "Depresi Hebat" pada 1930 itu.

Kesepakatan yang tercapai setelah negosiasi berbulan-bulan ini akan menjadi tolok ukur bagi kesepakatan yang akan dibuat dengan bank investasi lain di Amerika. Sebagai bagian dari kesepakatan, JP Morgan setuju membayar 4 miliar dollar AS atau setara Rp 45 triliun untuk pemilik rumah yang terjerat utang. JPMorgan mengakui pula telah salah mengartikan kualitas sekuritas pada investor.

"Tanpa diragukan lagi, perilaku yang terungkap dalam investigasi ini adalah penabur benih krisis perumahan," kata Jaksa Agung Amerika Eric Holder. "JPMorgan bukan satu-satunya lembaga keuangan selama periode tersebut yang sengaja menawarkan pinjaman beracun dan menjualnya kepada investor yang tidak curiga. Tidak ada alasan untuk membenarkan perilaku perusahaan itu," papar Holder.

JPMorgan juga harus membayar denda 2 miliar dollar atau sekitar Rp 23 triliun untuk pemerintah Federal, dan 1 miliar dollar AS atau Rp 11 triliun untuk negara bagian New York. Sebanyak 6 miliar dollar yang lain, atau hampir Rp 70 triliun harus dibayarkan sebagai kompensasi untuk para investor yang telah dirugikannya.

Dalam sebuah pernyataan, CEO JPMorgan Jamie Dimon mengatakan bahwa kesepakatan itu mencakup "porsi yang sangat signifikan" untuk bank-bank yang tersandung sekuritas berbasis jaminan hipotek dan para pewaris pembeli produk dari bank investasi Bear Stearns dan Washington Mutual pada 2008 .

"Kami senang merampungkan kesepakatan luas ini dengan (pemerintah) dan telah menyelesaikan pembayaran denda ke Departemen Kehakiman dan (departemen) lain-lain," kata Dimon dalam pernyataannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Modal Asing Kembali Masuk ke Indonesia, Pekan Ini Tembus Rp 4,04 Triliun

Whats New
Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Sedang Cari Kerja? Ini 10 Hal yang Boleh dan Tak Boleh Ada di Profil LinkedIn

Work Smart
Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Ini yang Bakal Dilakukan Bata setelah Tutup Pabrik di Purwakarta

Whats New
BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com