Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Picu "Subprime Mortgage" pada 2008, JP Morgan Setuju Bayar Rp 150 T

Kompas.com - 20/11/2013, 06:31 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber AP
WASHINGTON, KOMPAS.com — JPMorgan Chase & Co setuju membayar 13 miliar dollar AS atau hampir Rp 150 triliun untuk informasi yang menyesatkan kepada para investor tentang kualitas sekuritas berbasis mortgage menjelang krisis keuangan pada 2008. Kesepakatan itu dibayarkan kepada investor sampai pemilik rumah yang terjerat utang karena penilaian JPMorgan pada 2008.

Kesepakatan diumumkan Selasa (19/11/2013), menjadi yang terbesar dalam sejarah sengketa Pemerintah Amerika Serikat dan korporasi. Jumlah yang disepakati sudah mencakup kesepakatan dengan Pemerintah Amerika Serikat serta negara bagian New York dan California.

JPMorgan dan bank lain menjual sekuritas berjaminan hipotek yang menjerumuskan nilainya saat pasar perumahan di Amerika runtuh pada 2006 dan 2007. Inilah bagian dari skandal subprime mortgage yang kemudian memicu krisis keuangan terburuk setelah "Depresi Hebat" pada 1930 itu.

Kesepakatan yang tercapai setelah negosiasi berbulan-bulan ini akan menjadi tolok ukur bagi kesepakatan yang akan dibuat dengan bank investasi lain di Amerika. Sebagai bagian dari kesepakatan, JP Morgan setuju membayar 4 miliar dollar AS atau setara Rp 45 triliun untuk pemilik rumah yang terjerat utang. JPMorgan mengakui pula telah salah mengartikan kualitas sekuritas pada investor.

"Tanpa diragukan lagi, perilaku yang terungkap dalam investigasi ini adalah penabur benih krisis perumahan," kata Jaksa Agung Amerika Eric Holder. "JPMorgan bukan satu-satunya lembaga keuangan selama periode tersebut yang sengaja menawarkan pinjaman beracun dan menjualnya kepada investor yang tidak curiga. Tidak ada alasan untuk membenarkan perilaku perusahaan itu," papar Holder.

JPMorgan juga harus membayar denda 2 miliar dollar atau sekitar Rp 23 triliun untuk pemerintah Federal, dan 1 miliar dollar AS atau Rp 11 triliun untuk negara bagian New York. Sebanyak 6 miliar dollar yang lain, atau hampir Rp 70 triliun harus dibayarkan sebagai kompensasi untuk para investor yang telah dirugikannya.

Dalam sebuah pernyataan, CEO JPMorgan Jamie Dimon mengatakan bahwa kesepakatan itu mencakup "porsi yang sangat signifikan" untuk bank-bank yang tersandung sekuritas berbasis jaminan hipotek dan para pewaris pembeli produk dari bank investasi Bear Stearns dan Washington Mutual pada 2008 .

"Kami senang merampungkan kesepakatan luas ini dengan (pemerintah) dan telah menyelesaikan pembayaran denda ke Departemen Kehakiman dan (departemen) lain-lain," kata Dimon dalam pernyataannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Sekjen Anwar: Kemenaker Punya Tanggung Jawab Besar Persiapkan SDM Unggul dan Berdaya Saing

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Lowongan Kerja BUMN Viramakarya untuk Posisi di IKN, Ini Posisi dan Persyaratannya

Whats New
Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Soal Relaksasi HET Beras Premium, Dirut Bulog: Biasanya Sulit Dikembalikan...

Whats New
Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Potensi Pasar Geospasial di Indonesia

Whats New
OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin 'Student Loan' Khusus Mahasiswa S-1

OJK Minta Lembaga Keuangan Bikin "Student Loan" Khusus Mahasiswa S-1

Whats New
Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Soal Tarif PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Kami Serahkan kepada Pemerintahan Baru

Whats New
Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Citilink Buka Lowongan Kerja Pramugari untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Ini Syaratnya

Whats New
Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Kerangka Ekonomi Makro 2025: Pertumbuhan Ekonomi 5,1 - 5,5 Persen, Inflasi 1,5 - 3,5 Persen

Whats New
Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Tinjau Fluktuasi Bapok, KPPU Lakukan Sidak Serentak di Sejumlah Pasar

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Kemenhub: KNKT Akan Investigasi Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Whats New
Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Telat Bayar Tagihan Listrik Bisa Kena Denda, Berapa Biayanya?

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Harga Bahan Pokok Senin 20 Mei 2024, Harga Cabai Merah Keriting Turun

Whats New
Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Simak, Ini Cara Cek Lolos Tidaknya Seleksi Prakerja 2024

Whats New
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Senin 20 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com