Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebagian Besar Penerimaan Pajak dari Perusahaan Besar

Kompas.com - 21/11/2013, 15:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebagian besar penerimaan pajak negara disumbang oleh unit usaha berskala besar dan sebagian menengah. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany menyatakan, entitas usaha skala besar saat ini hanya mencapai sekitar 20.000 usaha. Usaha-usaha skala besar itulah yang menopang penerimaan pajak Indonesia, sementara banyak usaha skala kecil yang belum atau tidak membayar pajak.

"90 persen penerimaan pajak kita baru berasal dari 20.000 entitas usaha. Keterlaluanlah Indonesia sebesar ini hanya bergantung pada 20.000 usaha besar dan menengah sebagian. Paling banyak dari sektor migas dan pertambangan. Yang izin usaha pertambangan (IUP) itu masih ratusan miliar (beban pajak), itu masih dibilang kecil," kata Fuad dalam Seminar Nasional Perpajakan "Penguatan Politik Perpajakan untuk Mendukung Daya Saing Nasional", Kamis (21/11/2013).

Fuad mengatakan, yang ia sebut sebagai usaha kecil itu adalah masyarakat yang berdagang di pusat komersial seperti Tanah Abang dan Mangga Dua. Para pedagang seperti ini omzet per tahunnya dapat menembus miliaran rupiah, tetapi mereka belum tersentuh pajak.

"Yang lain-lain, menengah kecil seperti di Tanah Abang dan Mangga Dua itu omzetnya bisa Rp 10 miliar itu per tahun. Jadi jangan salah. Sektor yang belum bayar pajak itu jumlahnya jutaan. Over all mereka cukup besar dan perannya dalam produk domestik bruto Indonesia bisa sampai 60 persen. Itulah sektor yang sebenarnya untaxable saat ini," ujarnya.

Populasi badan usaha menurut Fuad saat ini berjumlah 22,6 juta. Namun, ia tak memasukkan pedagang sektor mikro seperti pedagang asongan di dalamnya. Jumlah itu adalah yang diperkirakannya telah memiliki laba usaha mencapai 5 juta.

"Dari 5 juta itu, yang menyerahkan SPT dan membayar pajak itu baru 520.000. Berarti angkanya 10,4 persen. Jadi masih rendah sekali. Banyak penumpang gratis di negeri ini," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com