Sebelumnya, anggaran gaji pegawai BI mencapai Rp 2,1 triliun. Adapun alasan DPR menyetujui kenaikan ini adalah agar karyawan BI memiliki gaji yang setara dengan lembaga keuangan sejenis, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Komisi XI sepakat dengan penyesuaian gaji pegawai BI agar tidak berada di.bawah kesetaraan gaji Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," kata Ketua Komisi XI DPR RI Olly Dondokambey di Gedung DPR, Selasa (3/12/2013).
Menanggapi keputusan Komisi XI DPR tersebut, Gubernur BI Agus DW Martowardojo menyambut baik keputusan itu. Hal itu, kata Agus, merupakan kebijakan umum yang harus diselaraskan.
"Kami menyambut baik hasil keputusan Panja bahwa kami diperkenankan untuk setara (dari sisi gaji) dengsn otoritas seperti LPS dan OJK. Harus dilakukan evaluasi struktur gaji dari lembaga seperti OJK, LPS, dan BI. Itu yang akan dilakukan," ujar Agus.
Adapun untuk penyesuian biaya taraf hidup sebesar 7 persen bagi Dewan Gubernur BI tak disetujui DPR. Di samping itu, DPR juga tak menyetujui pemberian insentif kinerja bagi Dewan Gubernur BI.
Komisi XI menyatakan keputusan-keputusan tersebut ditindaklanjuti oleh Dewan Gubernur BI sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku di BI, serta dilaporkan pelaksanaannya, termasuk implikasi terhadap anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.