Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Pajak Impor Bikin Penyelundupan Makin Marak?

Kompas.com - 10/12/2013, 11:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua Asosiasi Importir Seluler Indonesia (AISI) Eko Nilam menilai kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) barang impor tertentu dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen
tidak efektif untuk menekan defisit necara perdagangan.  Justru, kata dia, aturan tersebut memicu semakin maraknya importasi ilegal, alias penyelundupan.

"Orang akan lari. Penyelundupan semakin marak, semakin menggila. Konsumen mencari murah. Karena pnyelundup akan bermain dengan deferensiasi harga seprti ini," ujar Eko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2013).

Perbedaan harga yang dimaksud Eko tak lain adalah kenaikan harga akibat kenaikan tarif pemungutan PPh 22. Hal itu, kata dia, lantaran importir terdaftar atau importir legal tak bakal mengurangi keuntungannya.

"Kalau soal current account, lebih baik pemerintah menyelesaikan importasi ilegal, penyelundupan. Nah itu yang lebih baik diselesaikan, daripada menekan seperti ini," kata dia.

Akhirnya, kata Eko, jalan yang diambil adalah membebankan kenaikan tarif ke konsumen. AISI menaksir harga ponsel akan naik Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per unit.

Dengan adanya beleid tersebut, kata Eko, para penyelundup boleh jadi bermain lebih marak, memanfaatkan konsumen yang menempatkan ponsel sebagai kebutuhan primer. "Menurut kami PPh ini kurang efektif dan justru memicu importasi ilegal," pungkasnya.

Eko juga memperkirakan akibat regulasi ini,  keuntungan importir seluler bakal merosot 5 hingga 10 persen. Hal ini jika kenaikan pajak tersebut tidak diteruskan untuk dibebankan ke konsumen. 

"Kalau importir yang bener sebenarnya keuntungan tidak banyak. Tapi dengan adanya aturan ini paling berkurangnya 5-10 persen," kata Eko.

Ia menjelaskan, margin keuntungan yang diraup antara importir ilegal dengan legal bisa mencapai 20 persen. Ia memisalkan, jika importir legal butuh modal Rp 1.000 untuk mendatangkan per unit ponsel, maka penyelundup hanya butuh Rp 800.

Seperti diberitakan, Pemerintah kemarin, menerbitkan paket kebijakan fiskal jilid dua untuk menekan defisit perdagangan. Paket terdiri atas dua peraturan, yakni kenaikan tarif Pajak Penghasilan barang impor tertentu dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen dan fasilitas kemudahan impor untuk ekspor.

Handphone atau telepon seluler (ponsel) merupakan salah satu kelompok barang yang terkena kenaikan PPh impor pasal 22 ini.



Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com