"Itu namanya PMS, penanaman modal sementara. Menurut undang-undang itu nanti ada waktunya kita jual, jadi tidak terus-terusan," kata Corporate Secretary LPS Samsu Adi Nugroho di kantornya, Jumat (20/12/2013).
Lebih lanjut, Samsu mengatakan LPS telah menanamkan modal sementara Rp 6,7 triliun. "Tapi menurut undang-undang di tahun terakhir, tahun 2014, kami bisa menjual Bank Mutiara tanpa harus mengacu nilai penyertaan modal. Kita berharap nantinya harga pasar bisa optimal," ujar dia.
Sebelum 2014, Bank Mutiara ditawarkan sesuai dengan nilai penyertaan modal, yaitu sebesar Rp 6,7 triliun.
"Tahun depan itu kita hitung dulu istilahnya harga perkiraan. Setelah itu, baru bisa memulai proses penjualan Bank Mutiara. Sekarang belum mulai lagi, kami harapannya bisa secepatnya di tahun depan," ujar Samsu.
Sumber dana untuk PMS tersebut, dikatakan Samsu, berasal dari LPS, yakni dari premi. Ia menjelaskan pendanaan LPS tidak bersumber dari APBN, melainkan dari premi.
"Prinsipnya adalah industri menolong industri," kata dia. Ia menekankan LPS memiliki dua fungsi, yakni melindungi nasabah dan melakukan tindakan penyelamatan bank. Uang yang ada di LPS, ujarnya, harus digunakan untuk kepentingan bank.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.