"Kamis lalu saat di Paripurna, saya interupsi minta surati Presiden. Kami Komisi IX terus berbusa-busa, tapi implementasi mandeg di Sesneg," kata politisi PKS tersebut, di Jakarta, Kamis (26/12/2013).
"Kalau ada keseriusan, Perpres sudah keluar. Selama ini para menteri kendalanya juga ada di Sesneg. Tapi yang jadi biang masalah ada di Presiden, sebagai pengambil keputusan tertinggi. Ketika Presiden tidak serius, kita tidak bisa berharap menterinya juga akan serius," kata dia lagi.
Sementara itu, Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) Said Iqbal, memastikan begitu Perpres turun, mereka akan mengajukan Perpres tersebut beserta Peraturan Pemerintah terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke Pengadilan Negeri dan Mahkamah Konstitusi.
Presiden KSPI itu menyebut, yang digugat adalah tentang aturan jaminan kesehatan, besaran iuran, cakupan, serta benefit. Selain itu, mereka juga mensinyalir dugaan pelanggaran konstitusi dalam penentuan besarnya PBI.
"Apakah UU BPJS dan UU SJSN membenarkan adanya kuota," tukasnya. Sebagaimana diketahui, pemerintah mematok jumlah PBI hanya sebanyak 86,4 juta jiwa. "Untuk itu kami akan menggugat Presiden, Wapres, dan 8 Menteri terkait SJSN. Gugatannya PMH, perbuatan melawan hukum," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.