Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP dan Peraturan Menteri terkait UU Minerba Segera Diterbitkan

Kompas.com - 28/12/2013, 19:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memastikan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri (Permen) turunan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan keluar sebelum 12 Januari 2014.

"Bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian sedang dibahas dalam PP khusus. Sebelum 12 Januari PP-nya akan keluar," kata Jero dalam paparan kinerja akhir tahun ESDM, di Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Jero mengatakan, pemerintah tetap konsisten untuk melaksanakan UU Minerba, lantaran dari segala sisi aturan tersebut dinilai sangat baik untuk negeri. Akan ada nilai tambah, penjagaan jumlah ekspor, pengendalian produksi dan ekspor mineral. Otomatishal akan berkontribusi terhadap pengendalian perusakan lingkungan.

Ditemui dalam kesempatan sama, Dirjen Minerba ESDM, R Sukhyar mengatakan PP tersebut melengkapi beleid UU Minerba. Sedangkan, Permen yang baru nantinya akan menggantikan Permen ESDM No.20 tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

"Sekarang ini kita sedang buat Peraturan Menteri batasan pengolahan pemurnian. Jadi sekali lagi, kita sedang membuat batasan pengolahan," ujar Sukhyar.

Jelang pemberlakuan UU Minerba, nyatanya lanjut Sukhyar, baru 253 perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) yang meneken pakta integritas untuk bersedia melakukan pengolahan dan pemurnian (smelting).

Dari sebanyak itu, baru 178 yang berkomitmen membangun smelter. "Dari 178 itu baru 25 yang sudah commisioning atau pembangunan smelternya sudah mencapai 80-100 persen. Sisanya ada yang masih melakukan studi kelayakan amdal (analisa dampak lingkungan) maupun tahap konstruksi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com