Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger SCTV-Indosiar Ditolak Otoritas Pajak

Kompas.com - 15/01/2014, 18:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ternyata restu otoritas pasar modal dan pemegang saham belum cukup untuk menyatukan bisnis PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Langkah ini terjegal oleh izin pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Sutanto Hartono, Direktur Utama SCMA, mengatakan, pada 13 Desember 2013, Ditjen Pajak memutuskan menolak permohonan SCMA merger dengan IDKM. Alasannya, aksi korporasi ini tidak memenuhi syarat formal.

Asal tahu saja, pada rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 5 April 2013 lalu, sebanyak 99,9 persen pemegang saham mengizinkan perseroan untuk merger dengan Indosiar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memberi lampu hijau melalui surat resmi tertanggal 2 April 2013.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pun memberikan restu. Dengan demikian, penggabungan usaha berlaku efektif terhitung sejak 1 Mei 2013. Selanjutnya, SCMA mengajukan permohonan penggabungan usaha kepada Ditjen Pajak melalui Kantor Wilayah Jakarta Khusus pada 25 Oktober 2013.

Perseroan melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Sutanto mengatakan, pihaknya sudah memenuhi ketentuan perpajakan terkait penghitungan nilai buku.

Berdasarkan peraturan perpajakan, jika Ditjen Pajak tidak meminta tambahan dokumen dalam waktu 3 hari sejak permohonan diajukan, maka permohonan tersebut dianggap lengkap.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 30 hari sejak terlaksananya kelengkapan tambahan dokumen, Ditjen Pajak harus menerbitkan keputusan permohonan. Berhubung tidak ada permintaan dokumen tambahan, perseroan dengan demikian menganggap bahwa dokumen sudah memenuhi syarat.

Asumsinya, pada 28 Oktober 2013, permohonan dianggap lengkap. Atas dasar itu, Ditjen Pajak sejatinya sudah memberikan keputusan resmi pada 28 Oktober 2013. Namun, nyatanya permohonan ditolak pada 13 Desember 2013.

Perseroan pun meminta Ditjen Pajak mempertimbangkan kembali keputusan memberikan restu. Surat terakhir yang dilayangkan manjemen SCMA adalah pada 9 Januari 2014. Namun, surat itu sia-sia. Pasalnya, pada 10 Januari 2014, Ditjen Pajak tetap menolak.

Tidak terima, manajemen SCMA mengajukan gugatan kepada Ditjen Pajak ke pengadilan pajak. "Upaya gugatan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak," ujar Susanto dalam pernyataan resminya.

Menurut dia, hal ini dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak perseroan dan kepentingan semua pemangku kepentingan. (Amailia Putri Hasniawat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com