Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Cara WP Karyawan Lapor SPT Lewat "Website"

Kompas.com - 22/01/2014, 13:29 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Wajib pajak (WP) yang berstatus karyawan telah disediakan fasilitas berupa penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 yang ditetapkan pada 6 Januari 2014 tentang Tata Cara Penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak  Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-filing melalui website Ditjen Pajak www.pajak.go.id.

"Bagi wajib pajak karyawan yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk memiliki electronic filing identification number (e-FIN) langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat," ungkap Chandra Budi, Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak, dalam rilisnya kepada Tribunnews.com, Rabu (22/1/2014).

Adapun syarat untuk mendapatkan e-FIN cukup dengan melampirkan fotokopi identitas diri dan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) serta menunjukkan identitas diri asli kepada petugas KPP.

Setelah memiliki e-FIN, wajib pajak dalam jangka waktu maksimal 30 hari kalender harus mendaftarkan diri ke website Ditjen Pajak www.pajak.go.id,  yang di dalamnya telah disediakan banner khusus tentang e-filing.

Dalam pengisian itu, wajib pajak harus mencantumkan alamat e-mail dan nomor telepon seluler. Setelah mendaftar diri, langkah selanjutnya adalah mengisi SPT dalam bentuk elektronik (e-SPT) yang telah tersedia juga dalam laman website Ditjen Pajak.

"Sebagai catatan, apabila dalam mengisi e-SPT ternyata ada pajak yang kurang bayar, wajib pajak terlebih dahulu membayar kekurangan tersebut ke Bank/Kantor Pos agar mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).  Nomor ini selanjutnya dicantumkan dalam e-SPT tadi," jelasnya.

Langkah terakhir adalah mengirimkan (submit) SPT elektonik (e-SPT) yang telah diisikan tadi dengan terlebih dahulu memasukkan kode verifikasi yang diperoleh dari Ditjen Pajak. Kode verifikasi ini berfungsi sebagai tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital.

Apabila telah selesai mengisi e-SPT dan dinyatakan lengkap, kepada wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan elektronik (BPE) sebagai tanda terima penyampaian SPT Tahunan melalui alamat e-mail.

"Kita harapkan dengan tersedianya fasilitas e-filing melalui website www.pajak.go.id, wajib pajak, khususnya yang berstatus karyawan, dapat memanfaatkan ini untuk melaporkan SPT tahunannya.

Selain mudah dan gratis, fasilitas ini dapat dimanfaatkan kapan saja dan di mana saja asalkan ada koneksi internet," ucapnya. (Andri Malau)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com