Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaut Indonesia Terancam Menganggur

Kompas.com - 24/01/2014, 08:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Ribuan pelaut Indonesia yang selama ini bekerja di kapal-kapal asing terancam menganggur jika pemerintah tak kunjung meratifikasi Konvensi Pekerja Maritim Organisasi Perburuhan Internasional. Konvensi ini mengatur standar kerja dan kehidupan minimum pelaut yang berlaku di seluruh dunia sejak Agustus 2013.

Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) Hanafi Rustandi mengatakan hal ini di Jakarta, Kamis (23/1/2014). Konvensi yang ditetapkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2006 ini bertujuan melindungi sedikitnya 1,5 juta pelaut di seluruh dunia yang berperan penting terhadap kelancaran perdagangan internasional.

”Nama baik Indonesia akan tercoreng di mata internasional dan mengganggu perekonomian nasional jika konvensi ini tak kunjung diratifikasi. Kapal yang berlayar ke luar negeri harus punya sertifikat sesuai ketentuan konvensi dan peluang kerja pelaut Indonesia di kapal asing pun tertutup,” kata Hanafi.

Sebanyak 56 negara anggota ILO telah meratifikasinya, termasuk Singapura dan Filipina. Singapura meratifikasi konvensi untuk meningkatkan jumlah armada pelayanan dan langsung membuka pendaftaran kapal dari negara lain yang belum meratifikasinya.

Filipina, sebagai negara pemasok buruh migran terbesar dunia, meratifikasi konvensi tersebut untuk mempertahankan lapangan kerja warga negara mereka di luar negeri.

Menurut Hanafi, yang juga Ketua Federasi Pekerja Transportasi Internasional Asia Pasifik, kelambanan pemerintah meratifikasi konvensi bisa memicu mutasi armada pelayaran berbendera Indonesia ke negara lain.

”Sudah sejak tahun 2006 kami menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menteri terkait menyampaikan tentang pentingnya ratifikasi konvensi tersebut. Sayang, sampai sekarang pemerintah belum menanggapi serius,” kata Hanafi.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ruslan Irianto Simbolon mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai konvensi tersebut. (HAM)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com