Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Taspen Enggan Lebur ke BPJS Ketenagakerjaan

Kompas.com - 24/01/2014, 13:56 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro memberikan sinyal pada 2029 nanti Taspen akan tetap berdiri sendiri dan tidak melebur menjadi satu dengan PT Jamsostek (Persero) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Jadi kita buat roadmap bagaimana Taspen 2029 nanti. Apakah melebur, tapi yang ditekankan jangan meleburnya. Ada juga opsi berdiri sendiri. Itu malah lebih kuat," ungkapnya di kantor pusat Taspen, Jakarta (24/1/2014).

Menurut Iqbal, produk dan segmen yang berbeda dari Jamsostek menjadi alasan kuat bagi Taspen untuk tidak melebur menjadi satu bagian dari BPJS Ketenagakerjaan. Selama ini Taspen melayani dua program yakni jaminan pensiun bagi pegawai negeri, serta tunjangan hari tua (THT). Sementara itu, Jamsostek bersegmen pekerja non PNS.

"Fungsi Taspen kan masih kita susun roadmap-nya, bagaimana bentuk badan hukumnya pada 2029 nanti. Sejauh ini belum ada persinggungan, paska beroperasi BPJS Ketenagakerjaan," kata dia lagi.

Untuk diketahui, saat ini Taspen memiliki sekitar 6,7 juta nasabah, yang terdiri dari 2,4 juta nasabah program jaminan pensiun, dan 4,5 juta peserta program THT. Total aset Taspen per 31 Desember 2013 (unaudited) mencapai Rp 136,2 triliun, naik 4,52 persen dari 2012. Sedangkan dana investasi 2013 sekitar Rp 102,8 triliun, atau naik 3,85 persen.

Sebelumnya, PT Jamsostek, PT Taspen, serta PT Asabri rencananya bakal dilebur menjadi satu dalam BPJS Ketenagakerjaan. Sejauh ini, persiapan lebih matang dilakukan oleh PT Jamsostek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com