Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Langgar GCG? Siap-siap Kena Sanksi

Kompas.com - 04/02/2014, 19:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan peta arah (roadmap) tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) untuk emiten dan perusahaan publik.

Dalam penyusunan roadmap tersebut, OJK menggandeng anak perusahaan Bank Dunia, yakni International Financial Corporation (IFC). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan seluruh peraturan terkait GCG harus dipenuhi oleh emiten maupun perusahaan publik.

Roadmap yang baru saja diterbitkan tersebut merupakan pedoman bagi kedua pihak untuk melaksanakan GCG.

"Kalau peraturan terkait GCG atau semua peraturan wajib dipenuhi. Dalam artian kalau tidak dipenuhi akan ada sanksinya. Kalau yang terkait dengan pedoman GCG itu mereka jadikan acuan, dan kalau tidak bisa dilaksanakan maka harus dijelaskan kenapa mereka belum bisa melaksanakan," kata Nurhaida di Jakarta, Selasa (4/2/2014).

Nurhaida menjelaskan, roadmap GCG tersebut merupakan kerangka kerja bagi emiten maupun perusahaan publik dalam mengimplementasikan GCG. Diatur pula Dewan Komisaris, Perlindungan Konsumen dan Pemegang Saham, dan Peran Stakeholders.

"Sehingga GCG ini menggunakan roadmap, peta jalan bagaimana kita menuju GCG yang baik. Ini memang program OJK," ujar dia.

Adapun tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada emiten maupun perusahaan publik yang tidak melaksanakan butir-butir dalam roadmap GCG tersebut, Nurhaida mengaku sanksi akan dijatuhkan setelah melihat kasusnya terlebih dulu.

"Sanksinya sesuai kita lihat nanti. Kalau ada peraturan di OJK yang terlambat satu hari, padahal terkait dengan pemberian informasi kepada publik, terlambat satu hari misalnya berapa sanksi dendanya misalnya," jelas Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com