Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Lion Air, Penumpang Menang di Pengadilan

Kompas.com - 06/02/2014, 09:54 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com —
PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) terpaksa harus rela dikalahkan penumpangnya dalam kasus gugatan perdata di pengadilan.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan gugatan yang diajukan penumpang bernama Maulite Sitompul. Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arief Waluyo tersebut, Lion Air dinyatakan bersalah dan harus membayar kerugian yang dialami Maulite.

"Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar Arief saat membaca putusan di PN Niaga Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2014).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Lion Air menjual tiket Denpasar-Lombok, tetapi ternyata Lion tidak mempunyai rute tersebut.

Karena itu, Lion dinilai majelis hakim telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Kendati begitu, majelis hanya mengabulkan sebagian dari gugatan Maulite. Majelis menghukum Lion Air untuk mengembalikan uang tiket sebesar Rp 632.000 dan Lion Air harus membayar uang perkara di pengadilan.

Sementara itu, majelis tidak mengabulkan permohonan pembayaran uang penginapan di hotel dan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar yang diklaim dialami oleh Maulite.

Kuasa hukum Lion Air Nusirwin mengatakan akan mengonsultasikan masalah itu dengan kliennya. "Jadi, kita masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak," ujarnya seusai sidang.

Namun, ia menegaskan bahwa majelis hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan penumpang tersebut lantaran si penumpang lalai dan tidak datang saat dipanggil.

Sementara itu, Maulite mengatakan, ia menerima putusan hakim itu sebab putusan tersebut telah membenarkan bahwa pihak Lion Air bersalah karena menjual tiket tetapi tidak ada rutenya. "Lion Air terbukti melakukan perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Ia juga tidak terlalu mempermasalahkan karena majelis hakim hanya mengabulkan gugatan ganti rugi tiket, dan yang gugatan imateriil tidak dikabulkan. "Saya bawa dua karyawan juga tidak dihitung, tapi tidak masalah," tambahnya.

Kasus ini bermula saat Maulite memesan tiket Lion Air nomor penerbangan JT 1852 rute Denpasar-Lombok untuk jadwal 3 Agustus 2013 pukul 08.40 Wita. Pada hari yang ditentukan, Maulite melakukan check in di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan menaruh bagasi dengan kode Lion Air.

Saat penerbangan sudah siap, lalu petugas memanggil semua penumpang lewat pengeras suara. Setelah dipanggil tiga kali, Maulite tidak kunjung naik pesawat. Akhirnya, pesawat Lion Air pun terbang ke Lombok dan Maulite tertinggal di Denpasar. Adapun koper Maulite ikut terbawa ke Lombok.

Maulite menuding, Lion Air secara sepihak membatalkan penerbangan. Padahal, pihaknya sudah menunggu cukup lama di bandara. Saat dicek ke petugas, pihak Lion Air mengatakan, ada penerbangan ke Lombok, tetapi dengan Wings Air pada pukul 12.00 Wita pada hari yang sama.

Namun, Maulite harus membeli tiket baru lagi. Tiketnya tak bisa dialihkan meskipun petugas bandara mengatakan bahwa antara pesawat Lion Air dan Wings Air merupakan satu grup usaha.

Maulite merasa dirugikan karena akhirnya harus terlambat bertemu kliennya. Atas kejadian ini, Maulite menuntut ganti rugi mencapai Rp 2,5 miliar. Pasalnya, Lion Air dianggap telah melanggar Pasal 7, 12, dan 18 UU Perlindungan Konsumen.

Namun, kuasa hukum Lion Air, Nusirwin, mengelak semua tuduhan tersebut. "Klien kami sudah memanggil penumpang sebelum terbang," katanya. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com