Kepala Bidang Penataan Kawasan, Tahan Simamora menuturkan, total kawasan tersebut dibagi menjadi dua KPH, yakni KPHL (Lindung) seluas 324.935 hektar dan KPHP (Produksi) seluas 147.729 hektar.
"Usulan tersebut dicadangkan area hutan untuk mekanisme transaksi perdagangan karbon, sebagai langkah turunan dari program Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation, REDD )," ujar Simamora, Selasa (4/2/2014).
Usulan penunjukan KPHL dan KPHP Bengkulu juga telah disetujui dalam Keputusan Menteri Kehutanan. Namun untuk sementara, dari 472.664 hektar tersebut, hanya satu kawasan KPHL yakni di Unit I atau Kabupaten Mukomuko dengan luasan 78.274 hektar yang ditunjuk menjadi percontohan.
Sejauh ini, untuk di Indonesia kata dia, wilayah KPHL atau KPHP Model yang telah ditetapkan Menteri Kehutanan telah ada sebanyak 13 lokasi.
"Dengan begitu, ketika skema perdagangan karbon mulai berlaku nantinya, Bengkulu sudah menyiapkan kawasan hutannya. Walau memang sementara ini harus diakui mesti banyak persiapan yang disiapkan," jelas Simamora.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.