Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingkar Janji, Agen Perjalanan Umroh Disomasi

Kompas.com - 17/02/2014, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jangan berjanji jika tidak bisa menepati. Itulah pelajaran yang bisa dipetik dari so,asi yang dilontarkan peserta umroh terhadap PT Happy Prima Wisata Primasaidah Tour & Travel, yang dinilai telah ingkar janji atau wan prestasi.

Jamaah menuding Happy Prima wanprestasi karena pelaksanaan umroh tidak sesuai janji. Dalam brosur yang diedarkan, peserta umroh dijanjikan mendapat fasilitas bintang lima. "Ternyata hanya bintang tiga," ujar A. Syamsul Zakaria, peserta umroh yang juga kuasa hukum jemaah, pekan lalu.

Syamsul mewakili peserta umroh, antara lain Ratna Sari, Hendri Saparini, Abdelsyah Rifki M, Izni Fitriandani, Sekar AyuIndira Halim, M. Septiono Prihadi, Wahyu Pristianto, Henny E. lestari, Alibasyarah Putra Bayangkara, Wahyuningsih Nurhayati Nanang S. dan Anes Andrian.

Kepada Kontan, Syamsul bercerita somasi berawal ketika dirinya dan jamaah lain menerima penawaran ibadah umroh dari Happy Prima untuk keberangkatan 25 Desember sampai 2 Januari 2014. Happy Prima menawarkan fasilitas hotel bintang lima, yaitu Movenpick Hotel di Madinah. Namun kenyataannya menginap di Elaf Al Huda Hotel yang berbintang tiga.

Di Makkah, para jemaah juga menginap di hotel berbintang tiga, yaitu Hotel Makarim Umm Alqura. Padahal janjinya di hotel bintang lima, yaitu Hotel Royal Dar El Iman. Demikian juga di Jeddah, yang pada awalnya dijanjikan menginap di Hotel Ramada yang berbintang lima, namun kenyataannya diinapkan d hotel Red Sea Hotel yang berbintang tiga.

Akibatnya, Syamsul mengaku dirinya dan jemaah umroh lainnya mengalami kerugian material dan immateril,  seperti ketidaknyamanan beribadah.

Tanpa mengatakan nilai total kerugian yang ditanggung, Syamsul bilang untuk bisa berangkat umroh, dia dan istri membayar 4.800 dollar AS atau sekitar Rp 70 juta untuk dua orang. "Semua kerugian klien masih kami hitung," katanya.

Syamsul akan mendaftarkan gugatan ini ke pengadilan paling lambat dua pekan ke depan, jika Happy Prima mengabaikan somasi. Selain ganti rugi, dia juga menuntut izin Happy Prima dicabut dan meminta Arab Saudi menolak layanan Happy Prima.

Sebelumnya, pada 9 Januari 2014 Syamsul telah melayangkan somasi pertama kepada Happy Prima. Somasi ditanggapi kuasa hukum Happy Prima Yehezkiel J. Kaligis dari kantor hukum SKD & Co pada 20 Januari 2014. Dalam tanggapannya, Yehezkiel bilang legalitas Syamsul sebagai kuasa hukum belum ada dan tidak ada kop surat.

DIa juga membantah kliennya ingkar janji, sebab perubahan penginapan bukan keinginan Happy Prima, melainkan pembatalan sepihak hotel. Alasannya adalah, acara kenegaraan dan bertepatan dengan Hari Raya Teluk. "Hotel yang telah direservasisejak Agustus 2013 dibatalkan sepihak," ungkap Yehezkiel dalam jawabannya.

Dia mengklaim Happy Prima juga baru mendapatkan informasi pembatalan pada saat jamaah telah berangkat. Atas kasus ini, Kontan mencoba meminta wawancara Happy Prima, tetapi tidak direspon. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com