Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Radio, TV, dan Karaoke Wajib Bayar Royalti Lagu

Kompas.com - 18/02/2014, 08:06 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Inilah saat yang ditunggu-tunggu oleh penyanyi maupun pencipta lagu di Indonesia. Dalam revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta Nomor 19 tahun 2012, pemerintah bakal makin mempermudah mereka mendapatkan imbalan atau royalti atas lagu-lagu yang diputar di tempat karaoke dan stasiun radio.

Dalam RUU Hak Cipta yang saat ini sudah diserahkan pemerintah ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebut, selain royalti dari perusahaan rekaman dan produser lagu, pemilik hak cipta bisa menagih imbalan kepada siapapun yang menggunakan ciptaannya secara komersial.

Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ahmad Ramli mengatakan, untuk mempermudah penagihan royalti hak cipta, pemerintah mengusulkan pembentukan organisasi non pemerintah yang bernama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). "Perlu ada aturan khusus," katanya ke KONTAN, Senin (17/2/2014).

Jika DPR menyetujui usulan pemerintah dan disahkan menjadi undang-undang, maka tidak ada alasan lagi bagi stasiun radio, stasiun televisi (TV), tempat karaoke untuk menolak pembayaran royalti atas setiap lagu, film, dan karya seni yang mereka putar.

UU ini akan menjadi payung hukum bagi para pencipta lagu, karya seni, dan penulis, untuk membentuk Lembaga Manajemen Kolektif guna menagih hak mereka. "Besaran biaya yang bisa ditagih, nantinya diatur sesuai kesepakatan," kata Ahmad.

Perlu sosialisasi

Dalam draf final RUU Hak Cipta yang sudah diserahkan pemerintah ke DPR menyebutkan, LMK dibentuk oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang berkaitan dengan hak cipta, atau masyarakat. LMK menghimpun dan mendistribusikan imbalan atas hasil hak cipta yang digunakan secara komersial

RUU ini rencananya segera dibahas oleh DPR. Bahkan saat ini DPR sudah membentuk panitia khusus (Pansus) RUU Hak Cipta. Anggota Pansus RUU Hak Cipta dari Fraksi Partai Golkar, Tantowi Yahya mengatakan, revisi UU Hak Cipta bertujuan agar pencipta karya dan juga industri yang menaunginya, bisa tetap mendapatkan hak yang seharusnya diterima.

Salah satu perusahaan yang akan terkena dampak dari RUU ini adalah perusahaan tempat karaoke. Menanggapi ini, pelaku bisnis karaoke menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Managing Partner Alegro KTV, Slamet Agus Priyono mengatakan, pihaknya mendukung apa yang dilakukan pemerintah.

Apalagi tempat karaoke milik Maia Estianti ini mengklaim selama ini pihaknya sudah membayarkan royalti atas semua lagu yang mereka putar ke Collecting Managament Organization (CMO) yang dibentuk perusahaan rekaman. "Itu sudah kami berikan, tapi kalau yang minta sendiri-sendiri, memang langsung kami delete," katanya ke KONTAN, Senin (17/2/2014).

Pengamat musik sekaligus pemilik stasiun Bens Radio di Jakarta, Bens Leo meminta jika sudah disahkan, pemerintah harus gencar sosialisasi aturan agar bisa mempermudah akses pencipta lagu, penulis buku dan seniman untuk mendapatkan hak mereka. Selain itu, agar manajemen radio dan stasiun televisi, tempat karaoke mengetahui kewajiban. "Pencipta lagu dan seniman bisa mengetahui hak mereka," katanya.(Agus Triyono)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com