Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembukaan Hutan Kini Bertarif Supermahal

Kompas.com - 06/03/2014, 11:24 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Pengusaha sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan harus merogoh kocek lebih dalam.  Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Kehutanan (Kemhut), pemerintah memungut tarif baru dan menaikkan tarif atas pengelolaan hutan, kebun serta tambang.

Sekretaris Jenderal Kemhut Hadi Daryanto mengatakan, revisi PP pengganti PP no 92/199 ini lantaran sudah lebih satu dasawarsa belum berubah. "Kami perlu mengatur lagi atas semua pemanfaatkan tanah negara," kata Hadi seperti dikutip KONTAN, Rabu (5/3/2014).

Apalagi, tahun ini, target penerimaan negara bukan pajak atau PNPB dari sektor kehutanan mencapai Rp 5,02 triliun, naik 18 persen ketimbang tahun 2013 lalu. Namun, Hadi mengatakan jika aturan ini tak memberatkan pengusaha.

Tapi mari kita lihat detail aturan tersebut.  Pertama,  pemerintah mewajibkan adanya provisi atas pemotongan kayu bulat dari hutan alam, yakni 10 persen dari harga patokan yang ditetapkan Kemhut. 

Begitu juga dengan pemotongan kayu dari hutan tanam industri, pengusaha harus menyediakan provisi sebanyak 6 persen dari harga patokan.

Kedua PP itu, pemerintah juga mewajibkan adanya iuran atas izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dari hutan alam yakni Rp 250 hingga Rp 5.000 per izin per hektare (ha) per tahun. Begitu juga untuk pemanfaatan kawasan hutan.

Yang juga menarik, dalam poin ketiga, pemerintah juga mewajibkan pengusaha  membayar uang ganti rugi setiap meter kubik kayu yang ditebang, untuk dijadikan hutan tanaman industri, kebun, maupun pertambangan. Setiap meter kubik pohon yang ditebang dikenakan tarif 100 persen dikalikan dengan harga patokan yang ditetapkan Kemhut. 

Dengan cara ini, "Pengusaha akan berpikir ulang untuk melakukan land clearing karena biayanya sangat mahal," ucap Hadi.

Sementara Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Purwadi Soeprihanto mengatakan, PP ini jelas akan menambah beban pengusaha. Apalagi, di tengah kondisi usaha kehutanan yang lesu. "Ini perlu diimbangi dengan insentif," ujar dia.

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik Natsir Mansyur menambah, aturan ini akan membuat harga hasil hutan kian mahal. "Ini justru mengurangi daya saing pengusaha Indonesia," kata dia. (Fahriyadi, Risky Widia Puspitasari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

KB Bank Dukung Swasembada Pangan lewat Pembiayaan Kredit Petani Tebu

BrandzView
5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

5 Cara Transfer BRI ke BCA Lewat ATM hingga BRImo

Spend Smart
Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Diajak Bangun Rute di IKN, Bos MRT: Masih Fokus di Jakarta

Whats New
Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan  Sosialisasi dan Dorong Literasi

Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, KemenKop UKM Terus Lakukan Sosialisasi dan Dorong Literasi

Whats New
Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Pesawat Garuda yang Terbakar di Makassar Ternyata Sewaan, Pengamat Sarankan Investigasi

Whats New
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 8 Persen, Standard Chartered: Bisa, tapi PR-nya Banyak...

Whats New
Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Gara-gara Miskomunikasi, Petugas PT JAS Jatuh dari Pintu Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Whats New
Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Utang Rp 14,5 Triliun untuk Bangun Rute Baru MRT Akan Dibayar Pakai APBN-APBD

Whats New
Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Lupa Bawa Kartu? Ini Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA

Work Smart
Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Alfamart soal Tukang Parkir Liar: Cuekin Aja

Whats New
Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Laju Kredit BTN hingga April 2024 Bergerak Menuju Target

Whats New
Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Sejak 2019, MRT Jakarta Layani 106,51 Juta Penumpang

Whats New
Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Melirik Undangan Digital, Solusi Modern dan Praktis di Era Teknologi

Rilis
Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Kemenperin: Investasi China di RI Capai Rp 451,7 Triliun dalam 4 Tahun Terakhir

Whats New
5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

5 Cara Transfer BRI ke DANA, Pakai HP hingga ATM

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com