Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bos BCA: Deposito Berhadiah yang Perlu Diatur

Kompas.com - 11/03/2014, 19:54 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator tengah mengkaji aturan main pemberian hadiah kepada nasabah oleh perbankan.

OJK menilai, program tabungan berhadiah merupakan salah satu unsur penting yang turut membebani rasio biaya operasional terhadap pendapatan operasional (BOPO).

Salah satu bank yang juga memberikan hadiah kepada nasabah itu adalah PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Bank dengan kode emiten BBCA ini menawarkan produk tabungan berhadiah lewat program Gebyar Tahapan BCA.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja menilai, adanya hadiah untuk nasabah tabungan itu masuk dalam komponen biaya promosi.

Karena itu, menurutnya, otoritas lembaga keuangan dan juga bank sentral tak perlu mengatur produk tabungan berhadiah.

"Tabungan berhadiah seharusnya tidak perlu diatur, karena biayanya murah. Itu masuk ke dalam komponen biaya promosi dan bisa juga dihitung sebagai cost of fund (biaya dana) dan itu sangat kecil sekali dampaknya," ujar Jahja seperti dikutip KONTAN pada Selasa (11/3/2014).

Jahja menilai, suku bunga tabungan yang murah hendaknya diberi pemanis berupa hadiah dalam pemasaran produk. Selain itu, pemberian hadiah terhadap tabungan nasabah pun tidak tergantung besarnya saldo tabungan nasabah.

Yang perlu diperhatikan, kata Jahja adalah, pemberian hadiah pada produk deposito yang merupakan dana mahal. Sebab, biaya atau suku bunga yang ditawarkan pada produk deposito sudah tinggi.

"Menurut saya, yang tidak boleh itu seharusnya deposito berhadiah. Karena deposito sudah dikasih bunga tinggi dengan begitu biayanya sudah tinggi. Kalau diberikan hadiah lagi, maka biayanya kian semakin tinggi. Untuk tabungan relatif lebih kecil dan hadiah sebagai salah satu yang menarik minat nasabah," jelasnya.

Menariknya, latar belakang OJK bakal merilis aturan main tabungan berhadiah lantaran persoalan ketidakadilan (fairness). Menurut OJK, perebutan dana pihak ketiga (DPK) lewat tabungan berhadiah kian menyudutkan bank kecil.

Sebab, hanya bank besar berkocek tebal yang punya kemampuan besar menggelar program tabungan berhadiah. Maklum, pada praktiknya saat ini bank rela memberikan aneka gadget hingga mobil, demi mengumpulkan dana murah nasabah.

Bagi bank besar, pemberian hadiah efeknya sangat kecil terhadap BOPO. Tapi yang terjadi adalah persaingan perebutan dana murah nasabah yang tidak sehat di industri perbankan secara keseluruhan.

Rencananya OJK merampungkan aturan main program tabungan berhadiah pada kuartal III-2014. Divisi bidang Penelitian dan Pangaturan Perbankan OJK sedang meneliti lebih mendalam mengenai praktik pemberian hadiah yang sekarang terjadi, sebelum dikeluarkannya aturan ini.

Saat ini OJK masih dalam proses meminta masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku perbankan. Termasuk apakah akan melarang atau membatasi pemberian hadiah dalam praktik program tabungan. (Dea Chadiza Syafina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com