Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisruh TPI, Hary Tanoe Dinilai Membangkang Putusan MA

Kompas.com - 17/03/2014, 17:34 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Direksi PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) ternyata sudah menunggu iktikad baik dari Hary Tanoesoedibjo selama dua bulan untuk menyerahkan 75 persen saham PT CTPI.

Karena tidak ada iktikad tersebut, direksi PT CTPI akhirnya melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Mabes Polri mengenai penghalangan pengambilalihan aset MNC.

"Selama dua bulan apakah ada iktikad baik penyelesaian? Tidak ada," ujar Dedi Kurniadi, kuasa hukum PT CTPI, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Tidak adanya iktikad baik tersebut terlihat saat M Jarman, selaku Direktur PT CTPI yang diakui berdasarkan putusan MA, mendapatkan pengusiran saat mendatangi kantor MNC TV di Taman Mini.

"Pak Jarman selaku Direktur PT CTPI, beliau datang ke kantor CTPI pada 11 Januari meminta bawahan untuk bertugas, saat itu dihalangi. Terjadi pengusiran secara paksa menurut para bawahan Pak Jarman," katanya.

M Jarman yang juga datang ke Bareskrim mengatakan, seharusnya Harry Tanoesoedibjo legowo melaksanakan putusan MA. "Kita menunggu apakah Pak Harry Tanoe dengan legowo bisa melaksanakan dan menjalankan putusan MA tersebut. Kami tunggu sampai dengan hari ini memberikan contoh sebagai warga negara yang taat hukum," kata Jarman.

Sebelumnya, Siti Hardianti Rukmana (Tutut), pemimpin PT CTPI, menggugat PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham PT CTPI yang kini membawahi MNC TV. Berkah adalah pemegang saham lama CTPI. Berkah memiliki hak atas 75 persen saham CTPI yang kemudian diambil alih dan dipegang MNCN.

Pelaporan yang dibuat oleh pihak PT CTPI yang merupakan tindak lanjut atas putusan kasasi MA Nomor 862 K/Pdt/2013 yang mengabulkan permohonan Tutut atas PT Berkah Karya Bersama. Putusan tersebut menganulir putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 629/PDT/2011/PT DKI pada 20 April 2012 yang sebelumnya telah menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.G/2010/PN.Jkt Pst pada 14 April 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com