Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Serius Berantas Penimbunan Barang Kebutuhan Pokok

Kompas.com - 13/04/2014, 22:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan segera menerapkan instrumen hukum yang bisa menjerat para penimbun barang dengan pidana kurungan dan denda miliaran rupiah.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Lasminingsih menuturkan, kegiatan penyimpanan atau penimbunan barang termasuk kejahatan ekonomi, dan oleh karenanya bisa ditindak secara hukum.

"Misalnya menimbun BBM dalam jumlah dan waktu tertentu ketika orang mau naikan harga, dengan maksud meraup keuntungan," terang Lasminingsih, berbincang dengan wartawan di Bogor, Sabtu (12/4/2014).

Meski demikian, Kemendag tidak akan membabi-buta untuk menindak kegiatan penimbunan. Kadangkala, kata dia, pabrik-pabrik perlu menimbun bahan baku guna proses produksi sesuai jadwal yang telah direncanakan. Atas dasar ini, nantinya akan ada peraturan turunan dari UU Perdagangan.

Mengenai sanksi dendanya, dia menuturkan, jika hakim memandang sebuah kasus penimbunan berdampak luas, maka bisa dipastikan denda maksimal bakal dikenakan terhadap si pelaku.

Sebagai informasi, Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan Barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalulintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima (5) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com