Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saatnya OJK Atur Profesi Perencana Keuangan

Kompas.com - 17/04/2014, 08:37 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kisah artis Ferdi Hasan yang merugi miliaran rupiah karena tersangkut investasi bodong cukup mengagetkan banyak orang. Terlebih, menurut pengakuan presenter televisi tersebut, investasinya buntung justru karena mengikuti rekomendasi dari perencana keuangan, QM Financial.

Profesi perencana keuangan pun dipertanyakan. Sebatas apa perencana keuangan bisa memberi saran investasi pada kliennya? Sekadar saran atau boleh sampai merekomendasikan suatu produk?

Risza Bambang, Chairman One Shildt Financial Planning mengatakan, dalam bekerja seorang perencana keuangan akan menganalisa kondisi keuangan, profil risiko dan mengaitkannya dengan mimpi kehidupan klien.

Selanjutnya, perencana keuangan bisa saja merekomendasikan instrumen investasi yang paling cocok bagi si klien. “Sah-sah saja, perencana keuangan menyebut nama produk asalkan tidak hanya satu produk dan keputusan terakhir ada di klien,” ujar Risza.

Ketua Financial Planning Standards Boards (FPSB) Indonesia, Tri Djoko Santoso menjelaskan, perencana keuangan terbagi dua. Pertama, perencana keuangan yang bekerja pada lembaga keuangan. Mereka harus mempunyai lisensi dari otoritas agar dapat menawarkan produk-produk keuangan, seperti asuransi dan reksadana Kedua, perencana keuangan independen.

Di luar negeri, perencana keuangan independen harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu soal independensi mereka dan sumber-sumber penghasilan. Mereka juga perlu mendapatkan lisensi atas independensi mereka dari pemerintah disana. Nah, "Di Indonesia, setahu saya, belum ada aturan dari OJK untuk profesi perencana keuangan independen ini,” jelas Tri.

Di Indonesia sendiri, sertifikasi profesi perencana keuangan diterbitkan oleh FPSB Indonesia yang merupakan afiliasi dari FPSB America Ltd di Amerika Serikat.

Lembaga ini mempunyai kewenangan menerbitkan dan mencabut dua macam sertifikat profesi yakni Certified Financial Planner (CFP) dan Registered Financial Planner (RFP).

FPSB Indonesia mengikat profesi perencana keuangan dengan kode etik. Cuma, kata Tri Djoko, jika terjadi pelanggaran akan membutuhkan proses yang panjang hingga berbuah sanksi.

Toh begitu, anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kusumaningtuti S. Soetiono yang akrab disapa Titu menyatakan, profesi perencana keuangan sebenarnya dibutuhkan oleh regulator. "OJK butuh financial planner untuk menjadi juru bicara dalam mengedukasi masyarakat," ujar Titu.

Soal kasus investasi bodong yang menimpa Ferdi Hasan, Titu berpendapat, jika perencana keuangan menyerahkan pemilihan investasi kepada investor, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab investor sendiri. Sebaliknya, jika perencana keuangan menunjuk suatu perusahaan investasi tertentu, tanggung jawabnya ada pada perencana keuangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Sarjito menambahkan, seseorang bisa merekomendasikan produk investasi jika mengantongi izin sebagai penasihat investasi.

Sayang, OJK belum mengatur profesi perencana keuangan ini. Belajar dari kasus Ferdi, rasanya aturan main itu sudah mendesak. (Dea Chadiza Syafina, Noor Muhammad Falih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

BI Upayakan Kurs Rupiah Turun ke Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Pasar Lampu LED Indonesia Dikuasai Produk Impor

Whats New
Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Produksi Naik 2,2 Persen, SKK Migas Pastikan Pasokan Gas Bumi Domestik Terpenuhi

Whats New
Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Hasil Temuan Ombudsman atas Laporan Raibnya Dana Nasabah di BTN

Whats New
Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Penumpang LRT Jabodebek Tembus 10 Juta, Tertinggi pada April 2024

Whats New
Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 9 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Sri Mulyani Masuk Bursa Cagub Jakarta, Stafsus: Belum Ada Pembicaraan..

Whats New
Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Detail Harga Emas Antam Kamis 9 Mei 2024, Turun Rp 2.000

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Harga Bahan Pokok Kamis 9 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Ikan Tongkol

Whats New
Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Chandra Asri Group Akuisisi Kilang Minyak di Singapura

Whats New
BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

BTN Tegaskan Tak Sediakan Deposito dengan Suku Bunga 10 Persen Per Bulan

Whats New
[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

[POPULER MONEY] TKW Beli Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta | Pengusaha Ritel Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat

Whats New
Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Jadwal Operasional BCA Selama Libur dan Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih

Whats New
Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Duduk Perkara Gagal Bayar TaniFund sampai Pencabutan Izin Usaha

Whats New
Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Hanwha Life Akuisisi 40 Persen Saham Nobu Bank

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com