Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Penerbit Uang Elektronik Dilarang Pungut Biaya Penutupan

Kompas.com - 17/04/2014, 20:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Bank Indonesia menyempuranakan regulasi mengenai uang elektronik, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.16/8/PBI/2014 tentang perubahan atas PBI No.11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi, menjelaskan, salah satu yang diatur Bank Indonesia adalah mengenai nilai minimum yang harus ditinggalkan pemegang uang elektronik.

“Penerbit dilarang menetapkan persyaratan lain, menahan uang secara sepihak, mengenakan biaya pengakhiran. Karena uang elektronik seperti uang, harus bisa diambil seluruhnya,” terang Rosmaya, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Rosmaya menuturkan, uang elektronik berbeda dari tabungan. Pada umumnya, nasabah tabungan harus menyisakan saldo untuk mengakhiri atau menutup rekening. Dia memastikan, penerbit uang elektronik dilarang memungut biaya dari pengakhiran jasa uang elektronik.

Selain itu, penerbit uang elektronik juga tidak diperbolehkan menjalin kerjasama eksklusif dengan fasilitas umum. Misalnya uang elektronik yang digunakan di SPBU harus bisa dari bermacam-macam penerbit.

“SPBU harus membuka ke semua penerbit, begitu juga toll, dan (nanti) MRT,” sebut Rosmaya.

Kendati demikian, BI masih memberi kesempatan kepada penerbit untuk memungut biaya. Hal tersebut bertujuan agar bisnis uang elektronik lebih bergairah, dan muncul persaingan sehat.

Rosmaya mengakui, sejak dikeluarkan 2009, penggunaan uang elektronik masih harus didorong. "Penyelenggara kurang tertarik karena tidak memberikan keuntungan. Mereka hanya memungut biaya dari proses reedem kartu saja," jelasnya.

Penerbit uang elektronik juga diperbolehkan mengenakan biaya penerbitan pertama maupun penggantian kehilangan kartu. "Ada juga biaya administrasi untuk rekening dormant (tidak terpakai selama bertahun-tahun), biaya layanan dan fasilitas, biaya pengisian ualng, biaya tarik tunai jika antar bank," papar Rosmaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com