Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Salurkan Lebih dari 70 Persen Raskin di Triwulan I

Kompas.com - 21/04/2014, 11:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengklaim telah menyalurkan beras untuk masyarakat berpengasilan rendah (raskin) sebanyak 74,39 persen secara rata-rata nasional.

"Realisasi penyaluran tertinggi dicapai oleh Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar 98,67 persen dan terendah oleh Provinsi NTT sebesar 41,13 persen," ungkap Menkokesra Agung Laksono, di Kantor Kemenkokesra, Jakarta, Senin (21/4/2014).

Agung menambahkan, masih terdapat lima provinsi dengan tingkat penyaluran raskin di bawah 50 persen, yakni Bangka Belitung (49,96 persen) Riau (49,48 persen), Kaltim (47,48 persen), Maluku (46,68 persen) dan NTT (41,13 persen).

Agung menuturkan, salah satu kendala penyaluran raskin adalah distribusi di daerah terisolasi, kepulauan, dan perbatasan. Namun demikian, pemerintah pusat telah memiliki mekanisme penyaluran program raskin dari pengadaan hingga titik distribusi.

Adapun dari titik distribusi sampai rumah tangga sasaran (RTS) menjadi tuga pemerintah daerah, dan perankat desa. "Masih ada pemda yang belum mengalokasikan APBD untuk biaya distribusi raskin sampai ke RTS," terang Agung.

Sebagai informasi, pada tahun ini pemerintah memberikan raskin kepada 15.530.897 RTS, dengan alokasi 15 kilogram selama 12 bulan. Harga tebus raskin sama dengan tahun lalu yakni Rp 1.600 per kilogram.

Untuk diketahui, realisasi triwulan 1 2014 ini sudah memasukkan kuota subsidi untuk bulan November 2014 yang dirapel di bulan Februari 2014, serta kuota bulan Desember 2014 yang dirapel pada Maret 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke 'Jastiper'

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke "Jastiper"

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com