Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Poernomo Kabulkan Keberatan BCA Sehari Sebelum Jatuh Tempo

Kompas.com - 22/04/2014, 10:22 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA. KOMPAS.com
- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo selaku Direktur Jenderal Pajak 2002-2004 diduga mengabulkan permohonan keberatan bayar pajak yang diajukan PT Bank Central Asia sehari sebelum jatuh tempo bagi Ditjen Pajak untuk menyampaikan putusannya atas keberatan tersebut.

Dengan demikian, tidak ada cukup waktu atau kesempatan lagi bagi Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) untuk memberikan tanggapannya atas keputusan yang disampaikan Hadi selaku Dirjen Pajak melalui nota dinas tersebut karena keputusan itu disampaikan satu hari sebelum tenggat waktu.

"Jadi, waktu yang diberikan sudah tidak ada kepada direktur PPh. Padahal seharusnya ada waktu yang diberikan agar supaya direktur PPh selaku pejabat penelaah pajak bisa memberikan tanggapan atas kesimpulan yang dibuat Dirjen Pajak. Tetapi ini tidak diberikan lagi kesempatannya padahal kesimpulannya berbeda yang dibuat direktorat PPh berbeda dengan kesimpulan yang dibuat dirjen pajak," tutur Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan penetapan Hadi sebagai tersangka pada Senin (21/4/2014).

Padahal, sesuai ketentuan, keputusan atas keberatan pajak tersebut harus diambil berdasarkan pertimbangan yang teliti, tepat, cermat serta bersifat menyeluruh. Hadi seharusnya memberikan tenggang waktu kepada Direktur PPh untuk menyampaikan pendapat yang berbeda.

Keputusan Hadi selaku Dirjen Pajak yang menerima keberatan BCA itu bertolak belakang dengan hasil telaah yang dilakukan Direktorat PPh atas keberatan pajak BCA. Hasil telaah Direktorat PPh menyimpulkan bahwa keberatan pajak BCA harus ditolak.

Kesimpulan itu disampaikan Direktur PPh kepada Hadi melalui surat pengantar risalah keberatan pada 13 Maret 2004. Namun Hadi memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan tersebut.

"Dia (Hadi) meminta kepada direktur PPh selaku pejabat penelaah melalui nota dinas itu, meminta mengubah kesimpulan dari hasil telaahaan wajib pajak BCA yang semula ditolak, diubah menjadi menerima seluruh keberatan. Di situlah peran Dirjen Pajak saudara HP," kata Abraham.

Selain itu, Hadi dianggap mengabaikan fakta bahwa materi keberatan yang sama juga diajukan sejumlah bank lain dan diputuskan ditolak. Atas perbuatan Hadi itu, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp 375 miliar. Perhitungan kerugian negara tersebut berasal dari potensi pajak yang seharusnya dibayarkan oleh BCA.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com