Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Bea Keluar untuk Paksa Pengusaha Bangun Smelter

Kompas.com - 23/04/2014, 11:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa pagi ini, Rabu (23/4/2014) mengumpulkan sejumlah pejabat diantaranya dari Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), guna membahas kelanjutan implementasi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Usai memimpin rapat koordinasi, Hatta mengatakan, pihaknya tetap mengenakan bea keluar mineral olahan, saat ditanya mengenai pemerintah bakal merevisi besaran bea keluar.

"Lho kalau soal BK (bea keluar) bukan soal revisi, tetap sudah 25 persen itu akan (dikenakan), tapi nanti dilihat bagaimana dengan pembangunan kemajuan sampai smelternya jadi, (BK) nol," ujarnya.

Hatta mengatakan, bea keluar bukan merupakan pajak. Namun, instrumen untuk memaksa pengusaha tambang agar membangun pabrik pengolahan bijih mineral (smelter).

"Kalau smelternya udah dibangun, kan (BK) sampai nol. Jadi bukan istilahnya revisi, beda, bukan soal itu," terang Hatta.

Hatta mengatakan, adapun rapat hari ini agendanya adalah membahas laporan perkembangan dari tim yang bekerja terkait implementasi UU Minerba. "Terutama yang terkait dengan pembangunan smelter," kata dia.

Dia menambahkan, ada sejumlah kemajuan dari empat perusahaan tambang yang kini tengah membangun smelter. Sayangnya, Hatta tidak merinci pasti siapakah keempat perusahaan tersebut.

Hatta meminta wartawan untuk menanyakannya kepada Wamen ESDM. "Dan kita tadi meminta agar secepat mungkin untuk mendorong agar tidak ada hambatan dalam pembangunan smelter ini, misal hambatan lahan," katanya.

Sementara itu, ditemui di lokasi, Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, enggan memberikan banyak keterangan kepada media. Susilo, langsung menuju lift. Ketika ditanyakan apa saja yang dibahas, Susilo hanya menjawab singkat. "Bahas banyak," katanya.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah membuat aturan turunan dari UU minerba yakni Peraturan Menteri ESDM mengenai kadar mineral olahan, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.011/2014, tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam PMK No.6 tahun 2014, bea keluar mineral olahan dipatok 20-25 persen, dan naik progresif tiap semester hingga Desember 2016 dengan tarif 60 persen. Akibat tingginya bea keluar, hingga saat ini belum ada perusahaan yang melakukan ekspor mineral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com