Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hatta: Bea Keluar untuk Paksa Pengusaha Bangun Smelter

Kompas.com - 23/04/2014, 11:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa pagi ini, Rabu (23/4/2014) mengumpulkan sejumlah pejabat diantaranya dari Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan, serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), guna membahas kelanjutan implementasi Undang-undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba).

Usai memimpin rapat koordinasi, Hatta mengatakan, pihaknya tetap mengenakan bea keluar mineral olahan, saat ditanya mengenai pemerintah bakal merevisi besaran bea keluar.

"Lho kalau soal BK (bea keluar) bukan soal revisi, tetap sudah 25 persen itu akan (dikenakan), tapi nanti dilihat bagaimana dengan pembangunan kemajuan sampai smelternya jadi, (BK) nol," ujarnya.

Hatta mengatakan, bea keluar bukan merupakan pajak. Namun, instrumen untuk memaksa pengusaha tambang agar membangun pabrik pengolahan bijih mineral (smelter).

"Kalau smelternya udah dibangun, kan (BK) sampai nol. Jadi bukan istilahnya revisi, beda, bukan soal itu," terang Hatta.

Hatta mengatakan, adapun rapat hari ini agendanya adalah membahas laporan perkembangan dari tim yang bekerja terkait implementasi UU Minerba. "Terutama yang terkait dengan pembangunan smelter," kata dia.

Dia menambahkan, ada sejumlah kemajuan dari empat perusahaan tambang yang kini tengah membangun smelter. Sayangnya, Hatta tidak merinci pasti siapakah keempat perusahaan tersebut.

Hatta meminta wartawan untuk menanyakannya kepada Wamen ESDM. "Dan kita tadi meminta agar secepat mungkin untuk mendorong agar tidak ada hambatan dalam pembangunan smelter ini, misal hambatan lahan," katanya.

Sementara itu, ditemui di lokasi, Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, enggan memberikan banyak keterangan kepada media. Susilo, langsung menuju lift. Ketika ditanyakan apa saja yang dibahas, Susilo hanya menjawab singkat. "Bahas banyak," katanya.

Sebagaimana diberitakan, pemerintah membuat aturan turunan dari UU minerba yakni Peraturan Menteri ESDM mengenai kadar mineral olahan, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.011/2014, tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam PMK No.6 tahun 2014, bea keluar mineral olahan dipatok 20-25 persen, dan naik progresif tiap semester hingga Desember 2016 dengan tarif 60 persen. Akibat tingginya bea keluar, hingga saat ini belum ada perusahaan yang melakukan ekspor mineral.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com