Pemerintah pun belum bisa memberikan izin ekspor karena Freeport belum menunjukkan progress pembangunan smelter. "Dia kan mau ekspor belum kita kasih, karena dia juga sedang ada permasalahan untuk memperpanjang kontraknya, jadi agak complicated," kata Menteri Perindustrian MS Hidayat, Rabu (23/4/2014).
Hidayat menjelaskan, soal teknis hilirisasi Freeport saat ini sedang ditangani khusus oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, di bawah komando Jero Wacik. Sementara itu, Kementerian Perindustrian sendiri hanya ditugasi perihal spesifikasi teknis dari smelter.
Hidayat menambahkan, urusan bea keluar adalah ranah Kementerian Keuangan. Namun ia menegaskan, pemerintah tidak bermaksud menjadikannya sebagai sumber penerimaan negara. "Itu memaksa orang yang mau ekspor, supaya kapok, enggak mau lagi ekspor mineral mentah makanya diberikan bea keluar tinggi. Kalau smelter sudah dibangun, berarti bea keluar sudah tidak diperlukan," tukas Hidayat.
Sebagai informasi, Freeport belum menyepakati enam poin renegosiasi kontrak karya. Satu poin yang masih alot adalah pelepasan saham (divestasi). Freeport sendiri menginginkan, hanya 20 persen. Sementara pemerintah menginginkan 51 persen sesuai aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.