"Nah untuk konsumen di bawah, kita mau bikin, ini kaya bikin pagar, kalo kita mau masuk kan harus lewat pagar, kita harus bikin standarisasi yang baik," ujarnya Rabu (23/4/2014).
Lutfi menjelaskan, bahwa strandarisasi dan pengawasan menjadi hal yang penting dalam menekan peredaran barang palsu. Menurutnya, saat ini Indonesia memiliki 8.000 item SNI.
Dia juga mengungkapkan dari 3.000 kasus produk barang palsu yang dibawa kepengadilan, hanya 25 kasus yang dimenangkan. Hal tersebut menurutnya merupakan masalah yang harus segera diperbaiki.
"Kita punya 8.000 SNI, tetapi yang di wajibkan cuma 107, dari 3.000 kasus (produk palsu yang dibawa ke Pengadilan) tetapi cuma 25 (yang dimenangkan). Ini memang masih banyak masalah," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.