Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pecat Karyawan, Garuda Digugat Rp 50 Miliar

Kompas.com - 24/04/2014, 10:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tomy Tampati melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Maskapai Penerbangan Nasional PT Garuda Indonesia Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut didasarkan pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami Tomy pada tahun 2008. Sengketa ini terdaftar dengan nomor 127/Pdt.G/2014/Pn.Jkt.Pst pada 19 Maret 2014. Tomy adalah karyawan dan pengurus Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di maskapai nasional tersebut.

Akibat pemecatan oleh Garuda, Tomy mengaku mengalami kerugian materil dan immateril sebesar Rp 50,17 miliar. Terdiri dari kerugian materil Rp 176 juta dan immateril Rp 50 miliar. Selain menggugat Garuda, Tomy juga menyeret Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar, Mantan direktur personalia dan umum Garuda Achirina, Mantan Vice President Personalia Garuda Muhammad Yanuar, Vice President Accounting Garuda  Insan Nurcahyo dan General Manager Personalia Garuda Ari Yunarwanti. Mereka berturut-turut sebagai tergugat II-VI.

Menurut Kuasa hukum Tomy Randy A.P. Sibarani, kliennya pernah di PHK oleh Garuda pada tahun 2008. Kemudian pihaknya melakukan perlawanan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan di Mahkamah Agung. "Klien kami menang di tahap kasasi dan kembali diaktif bekerja di Garuda," ujarnya usai sidang, Selasa (22/4/2014).

Ia menjelaskan, Garuda melakukan PHK terhadap Tomy karena dinilai tidak masuk kerja selama 10 hari. Namun Tomy membantah bila ia absen kerja tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, Tomy bilang selama 10 hari tidak masuk kerja tersebut, dirinya selaku pengurus PKB, tengah merundingkan PKB dengan pihak managemen perusahaan. Ironisnya, pihak yang mengeluarkan surat PHK terhadap Romy justru orang yang tengah berunding dengannya perihal PKB.

Ketika diberhentikan, Tomy menjabat sebagai Senior Official Report Officer dan Wakil Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga). Dalam berkas gugatannya, Tomy menuding pihak manajemen Garuda berusaha menghalang-halangi dirinya dalam kegiatan di Serikat Pekerja. Salah satunya dengan memutasi dirinya dan pada akhirnya memberhentikan Tomy secara sepihak.

Lebih jauh, Tomy malahan menuding, pihak Garudalah yang menjadi penyebab orang tua dan mertuanya sakit dan meninggal lantaran dirinya dipecat dari pekerjaan. Karena itu, ia menuding Garuda telah melakukan PMH berdasarkan pasal 1365 juncto pasal 1367 KUHPerdata.

Sengketa ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat yang dipimpin ketua majelis hakim Edy Suwanto. Namun pihak Garuda belum menghadiri persidangan. Sehingga, majelis hakim menunda sidang ini sampai tiga pekan ke depan sambil memanggil pihak manajemen Garuda.

Wakil Presiden Komunikasi Korporat Garuda Pujobroto mengatakan, manajemen Garuda  tengah mempelajari gugatan tersebut. "Berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan, saat ini, Garuda sedang mempelajari gugatan tersebut,"ujarnya. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com