Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perlonggar Wajib SNI Mainan Hingga November 2014

Kompas.com - 02/05/2014, 16:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperlonggar aturan wajib standar nasional industri (SNI) untuk mainan anak. Produsen mainan anak diberi kelonggaran hingga enam bulan ke depan. Namun demikian, Menteri Perdagangan M Lutfi mengelak jika dikatakan, pemerintah mengundur aturan tersebut.

“SNI tidak diundur. Itu diberlakukan 30 April 2014 sesuai dengan aturan yang telah diterbitkan,” kata Lutfi ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (2/5/2014).

Rencana awalnya, pemerintah mulai menerapkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang pemberlakuan SNI Mainan Anak pada 10 Oktober 2013. Namun, karena masih belum siap, produsen mainan anak lantas diberikan tenggang waktu hingga awal Mei 2014.

Catatan Kompas.com, Kementerian Perdagangan masih mengizinkan produsen yang barangnya sudah beredar sebelum 10 Oktober 2013. Namun, bagi produsen mainan anak yang memproduksi barangnya setelah 10 Oktober 2013 sudah harus mengikuti ketentuan SNI tersebut.

Belakangan kembali lagi persoalan kesiapan. Lantaran belum siapnya sebagian industri, Lutfi menerangkan, dari Mei hingga enam bulan ke depan, pemerintah lagi-lagi memberikan kelonggaran.

Pengawasan yang dilakukan oleh Penyidi Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Mei hingga November 2014 bukanlah penertiban yang memaksa, melainkan pembinaan. “Artinya jika ditemukan yang tak ber-SNI masih bisa dimusyawarahkan. Tapi setelah 6 bulan ini (setelah November 2014), pengawasan akan diserahkan ke aparat umum supaya ada sistem yang baik di dalam negeri,” kata Lutfi.

Sebelumnya, Asosiasi Importir dan Distributor Mainan Indonesia (AIMI) meminta pemerintah untuk menunda kebijakan wajib SNI mainan sampai akhir tahun ini. Pasalnya, infrastruktur untuk SNI masih belum mumpuni, utamanya terkait dengan jumlah kapasitas laboratorium untuk pengujian.

Sandi Vidhianto, Sekretaris Jenderal AIMI mengatakan, produsen dan distributor mainan impor membutuhkan waktu untuk memenuhi perysaratan dalam pengajuan sertifikasi SNI. Apalagi dengan peraturan yang berlaku serempak dan lembaga sertifikasi yang minim membuat daftar antrian SNI semakin panjang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com