Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Harus Jadi Jembatan Bagi Industri Keuangan

Kompas.com - 04/05/2014, 19:28 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan mandatnya didirikan sebagai lembaga pengatur dan pengawas industri jasa keuangan. Namun demikian, pendirian OJK ini diharapkan oleh para pelaku industri dapat memberikan manfaat bagi mereka.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Profesi Pasar Modal Indonesia Haryajid Ramelan memandang pihaknya mengharapkan OJK bertindak sebagai jembatan bagi pelaku bisnis di industri jasa keuangan. Sehingga, sosialisasi dan edukasi bagi seluruh elemen dalam industri tersebut dapat efisien.

"OJK ke depan harapan kita dapat sebagai satu jembatan untuk pelaku industri. Ini untuk efisiensi peran OJK. Sosialisasi edukasi dari stakeholder, pelaku industri sampai ke masyarakat terkecil akan bagus. Kalau OJK tidak bisa jadi jembatan sayang sekali, karena kendala kita infrastruktur," kata Haryajid di Jakarta, Sabtu (3/5/2014).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Ekonom PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ryan Kiryanto mengungkapkan pelaku industri harus mendapat manfaat dari pendirian OJK.  Ia memberi contoh pungutan sebesar 0,03 hingga 0,06 persen dari total aset yang dikenakan OJK kepada seluruh industri jasa keuangan.

"Pelaku industri punya hak bertanya apa benefit pungutan yang bisa dirasakan langsung. Pertama, harmonisasi pengaturan harus lebih mudah sehingga yang diawasi tidak overlap. Kedua, stakeholder harus bisa mengakses data keuangan lebih baik karena ada konsolidasi di OJK dan harus transparan untuk menghindari asimetric information," jelas Ryan.

Dengan adanya pungutan yang dikenakan tersebut, lanjut Ryan, ada harapan publik agar ke depan tidak boleh ada satupun pelaku industri keuangan yang gagal, karena pungutan tersebut adalah untuk pengaturan dan pengawasan yang lebih baik dan efisien.

"Ini tanggung jawab OJK sebagai lembaga baru sesuai mandatnya di Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 itu," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com