"Kebanyakan karena konflik dengan manajemen, jadi ada indikasi pencurian dan penipuan, makanya diserahkan ke LPS," kata Ahli Bidang Kebijakan Strategis dan Penanganan Bank LPS, Poltak L Tobing di Jakarta, Rabu (14/5/2014).
Ia menambahkan bahwa selama ini memang BPR tidak selalu patuh terhadap ketentuan untuk mengumumkan LPS Rate dan maksimum nilai simpanan yang dijaminkan LPS.
Hal Ini bisa mempengaruhi modal BPR jika dananya ditujukan ke nasabah dengan bunga yang tinggi, sedangkan nasabah tidak mengetahui bunga dan simpanan yang dijaminkan dalam LPS rate. "Jadi rawan konflik," katanya.
Sebagai informasi, kepatuhan BPR terhadap pengumuman LPS rate dan nilai maksimum pinjaman sebesar 30 persen. Sedangkan kepatuhan Bank Umum terhadap kepatuhan yang ditujukan LPS sebanyak 80 persen.
Pada 2013 jumlah BPR yang dilikuidasi mencapai 9 BPR. LPS mengatakan ada 30 BPR yang bermasalah dalam perizinan usahanya pada 2013. 30 BPR di antaranya melakukan merger sehingga hanya 9 BPR yang dilikuidasi.(Arif Wicaksono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.