Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Tahapan untuk Sertifikasi SNI

Kompas.com - 19/05/2014, 14:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA. KOMPAS.com - Kewajiban pengusaha Industri Kecil dan Menengah mainan anak untuk memenuhi standar nasional Indonesia (SNI), menimbulkan pertanyaan pengusaha mainan anak bagaimana cara mendapatkan sertifikasi SNI tersebut.

Auditor Sertifikasi Produk PT Sucofindo Bayu Sukma menjelaskan, ada beberapa tahap yang harus dilalui agar produk mainan anak mampu mendapatkan sertifikasi SNI.

"Mengurusnya bisa datang ke Sucofindo, pertama melengkapi formulir di Sucofindo, kemudian setelah itu harus registrasi di Kementerian Perindustrian, Setelah itu tim kami akan mendatangi perusahan untuk mengambil sampling produk, Kita hanya mengambil sampling tidak semua. Kemudian sample akan dikirim ke laboratorium untuk pengujian. Setelah dinyatakan lolos baru kita akan mengeluarkan rekomendasi SPPT SNI," papar Bayu di Jakarta, Senin (19/5/2014).

Ia menjelaskan, sertifikat SNI produk yang sudah didapatkan pengusaha hanya untuk kurun waktu enam bulan bulan. Setelah enam bulan, maka produksi yang sudah mendapatkan sertifikat SNI harus kembali diuji.

Setelah semua proses sertifikasi tersebut dilakukan, kementerian perindustrian dan Sucofindo akan mengeluarkan sertifikat SNI paling lama lima hari setelah proses sertifikasi selesai.

Sementara untuk melengkapi persyaratan, pengusaha mainan anak diwajibkan melengkapi beberapa aplikasi yang beradi di Sucofindo dan Kementerian Perindustrian.

"Persyaratan Aplikasi. Pengisian formulir, mengisi daftar jenis dan katagori produk, foto produk, surat ijin usaha dan industri, sertifikat merek atau tanda bukti pendaftaran merk, dan NPWP. Di kementerian perindustrian, dapat surat pencatatan dari Dirjen Perindustrian," katanya.

Untuk harga, ia mengaku, sufocindo tidak berwenang mengenai hal itu. Menurut Bayu harga akan disesuaikan dengan komponen-komponen apa saja yang akan diuji.

Pemberlakuan SNI wajib mainan anak dimulai tanggal 30 April 2014. Sejak tanggal tersebut akan dilaksanakan pengawasan yang bersifat pembinaan penerapan pemberlakuan SNI sampai 30 oktober 2014. Jika pada kurun waktu tersebut belum memiliki SNI maka usaha tersebut akan dilarang untuk diperdagangkan.

Sementara untuk penindakan secara hukup terhadap pelanggaran penerapan SNI mainan anak baru akan diberlakukan mulai 31 Oktober 2014 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com