Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Produksi Gula Diklaim Kurang, Bulog Boleh Impor Lagi

Kompas.com - 23/05/2014, 08:05 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Perum Bulog dimungkinkan mengimpor gula lagi, setelah diketahui hasil panen petani tebu pada musim giling ini masih kurang mencukupi kebutuhan.

Sebagaimana diketahui, Bulog diberikan mandat menghimpun sebanyak 350.000 ton gula, di mana sebanayk 328.000 ton diantaranya berasal dari impor. Izin impor Bulog telah berakhir pada 15 Mei 2014 lalu, padahal realisasinya baru 27.000 ton.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan, hasil kekurangan pasokan saat ini akan ditutup dari panen-giling tebu. Namun, jika masih juga tidak mencukupi, maka ada kemungkinan Bulog diberikan perpanjangan izin impor.

“Sampai saat ini kita pada musim giling tidak ada kegiatan importasi. Makanya kemudian ada batas waktu untuk importasinya Bulog. Akan tetapi kita lihat saja nanti bagaimana hasil dari giling (mencukupi atau tidak),” kata dia di Jakarta, Kamis (22/5/2014).

Bayu menegaskan, pemerintah akan melihat realisasi hasil giling dari laporan pabrik-pabrik gula yang ada. Kalaupun ada kekurangan, dia yakin, pemerintah akan segera berkoordinasi dengan Bulog yang merupakan BUMN yang bertugas menjaga pasokan dan harga.

“Bulog itu adalah instrumen pemerintah, kapan dia masuk dan bagaimana, itu sangat bisa kita berikan izin ya kapan saja,” imbuhnya.

Bayu menambahkan, justeru yang menjadi perhatian pemerintah saat ini adalah banyaknya stok gula lama yang mangkrak di gudang pabrik gula. Dia menjelaskan, stok gula tersebut kini sulit keluar lantaran kualitasnya sudah menurun.

Gula-gula yang ada di buffer stock tersebut, sambung Bayu, adalah gula yang seharusnya sudah keluar pada akhir 2012 atau paling tidak awal 2013. Namun, pada saat itu harga gula tidak bagus. Sehingga, pabrik gula akan merugi lantaran modal yang telah dikeluarkan cukup tinggi.

“Jadi ini situasi yang masih harus kita cari solusinya, karena sebentar lagi akan ada pasokan produksi dalam yang jumlah besar dari PG-PG kita,” tutur Bayu.

Sementara itu, terkait harga patokan petani (HPP) yang dipatok sebesar Rp 8.250 per kilogram, Bayu mengatakan, penjual boleh mengambil keuntungan sesuai perhitungan bisnis mereka. “Itu punya pedagang, itu punya mereka gulanya itu. Apa mereka mau jual atau tidak, dengan harga berapa itu tergantung mereka. Itu pertimbangan bisnis aja,” jelasnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com