Kendala adalah betina produktif cukup sulit didapat lantaran pasokannya yang minim. “Pasar betina produktif dan bakalan itu ternyata tidak sebesar yang kita bayangkan. Jadi akhirnya justru bibit ini membatasi importasi untuk bakalan,” kata Bayu, di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (22/5/2014) petang
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, mengatur impotasi sapi berdasarkan country based. Saat ini Indonesia hanya bisa mendatangkan sapi dari Australia dan New Zealand.
Oleh karena itu dalam jangka pendek, pelaku usaha bisa mengimpor terlebih dahulu sapi-sapi yang siap potong, dan bukan untuk produksi sapi dalam negeri. Bayu mengatakan, penambahan jumlah sapi ini pun menjadi pekerjaan rumah semua pihak untuk meningkatkan populasi sapi di Indonesia.
Terkait kemungkinan dimajukannya pemberian izin impor jelang Ramadhan guna stabilisasi harga, Bayu mengatakan pemerintah mencermati indikator harga yang berkembang akhir-akhir ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.