"Kita punya potensi 120 juta hektar perkebunan, yang dikuasai pemerintah cuma 1,2 juta hektar," ujar Direktur Pertanahan BPN, Noor Marzuki, saat menjadi pembicara dalam seminar nasional peran negara dalam mempertahankan dan mengembangan perkebunan negara di Jakarta, Kamis (5/6/2014).
Marzuki menjelaskan, penguasaan negara terhadap lahan perkebunan yang relatif kecil saat ini karena penguasahan lahan perkebunan oleh swasta masih sangat dominan. Masuknya investor-investor asing dalam sektor perkebunan juga secara tidak langsung mampu mempengaruhi besaran penguasaan tanah negara.
Dari total 120 juta hektar lahan perkebunan, menurut Marzuki, baru 30 persen lahan perkebunan yang sudah didaftarkan ke BPN. Artinya, ada 70 persen lahan perkebunan yang belum didaftarkan dan sangat berpotensi menimbulkan masalah-masalah agraria.
"30 persen sudah di daftarkan kepada BPN, Artinya 70 persen lahan yang berpotensi masalah," katanya.
Padahal menurutnya, penguasaan lahan oleh negara merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar pasal 33 mengenai penguasaan sumber daya untuk kesejahteraan rakyat.
Ia pun mengingatkan bahwa BPN merupakan satu-satunya lembaga yang diamantakan UU untuk mengeluarkan sertifikasi tanah. "Kami satu-satunya lembaga yang diamanatkan UU untuk mengeluarkan sertifikat. Dengan sertifikat, kepastian objeknya yaitu tanah, dan subjeknya yaitu kepastian siapa yang memiliki tanah menjadi jelas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.