Namun, Andang Bachtiar, anggota DEN dari bidang teknologi mengatakan, seharusnya DEN bisa menjadi eksekutor. Alasannya, ketua DEN adalah Presiden.
"Ketua DEN itu Presiden. Kalau dibilang enggak ada action, ya action dong," katanya ditemui di Kantor DEN, Jakarta, Jumat (13/6/2014).
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang No. 30 tahun 2007 tentang Energi, ketua DEN dijabat oleh Presiden RI.
Sementara itu, menyikapi kewenangan DEN yang sepertinya terbatas ini, anggota lain yaitu Rinaldy Dalimi mengakui, DEN dibuat oleh DPR berdasarkan Undang-undang memang tidak sampai untuk eksekusi. DEN bekerja pada ranah kebijakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.