“Tiga provinsi belum selesai pembahasan tim terpadunya, sedangkan yang 6 provinsi belum sepakat dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut),” katanya di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Armida mengatakan, pemerintah ingin agar kesembilan provinsi tersebut segera menyelesaikan Perda RTRW. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum pelaku usaha. Masalahnya, sejauh ini terjadinya dispute (sengketa) disebabkan ketidakjelasan peruntukan kawasan atau lahan.
“Kita ingin selesai cepat yang 9 itu. Karena itu provinsi, nanti juga mempengaruhi tata ruang kabupaten/kota di bawahnya,” kata Armida.
Adapun provinsi yang belum menuntaskan Perda RTRW, adalah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kepri, Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.