Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

99 Persen Industri Keuangan Telah Bayar Pungutan OJK

Kompas.com - 23/06/2014, 18:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebagian besar industri jasa keuangan nasional telah membayar pungutan OJK. Bahkan, sebanyak 99 persen dari sektor perbankan telah membayar pungutan tahap pertama yang berakhir 15 April lalu.

"Perbankan sudah membayar semua, dari bank umum konvensional, bank umum syariah, BPR konvensional, dan BPR syariah. Ada 1.927 totalnya. Bank umum sudah semua membayar," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis IIA OJK Harti Haryani di kantornya, Senin (23/6/2014).

Harti menyebut total penerimaan pungutan dari sektor perbankan secara keseluruhan mencapai Rp 202,89 miliar. "Dari pasar modal yang sudah membayar 84 persen. Jumlah penerimaan mencapai Rp 133,8 miliar. Dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) sudah 85,26 persen yang membayar. Jumlah penerimaan Rp 43,1 miliar," jelas Harti.

Menurut Harti, ada beberapa lembaga jasa keuangan dari pasar modal dan IKNB belum melakukan pembayaran pungutan. Harti mengungkapkan terlambatnya sosialisasi menjadi alasan lembaga belum membayar.

"Keluhan karena sosialisasi terlambat. Kita sudah adakan (sosialisasi susulan) 20 Mei. Yang belum itu sudah komunikasi ke OJK, bagaimana akan membayar. Yang belum banyak (membayar) itu pialang asuransi. Asuransi sudah bayar full. Yang lain sudah hampir 100 persen," ujar Harti.

Dia mengungkapkan lembaga jasa keuangan yang terlambat membayar pungutan akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari jumlah yang harus dibayarkan. "Ada wacana kalau memang kesulitan, akan dipertimbangkan (untuk dikurangi)," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com