Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anindya Bakrie Gantikan Erick Thohir sebagai Presdir VIVA

Kompas.com - 04/07/2014, 08:34 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) menetapkan Anindya N Bakrie sebagai Presiden Direktur VIVA menggantikan Erick Thohir.  Adapun Rachmat Gobet menjadi komisaris utama menggantikan Anindya N Bakrie.

Anindya mengatakan, saat ini VIVA mengalami momentum pertumbuhan bisnis yang sangat positif. Oleh karena itu, dengan dukungan dari pemegang saham untuk memperkuat modal perusahaan, VIVA akan memiliki ruang lebih luas untuk melanjutkan ekspansi dan memaksimalkan potensi industri televisi.

“Keputusan pemegang saham untuk mendukung ekspansi bisnis VIVA merupakan hal yang sangat strategis bagi masa depan perusahaan," kata Anindya dalam pernyataan resmi, Jumat (4/7/2014).

Anindya juga menyampaikan terima kasih kepada Erick yang telah berhasil mengantarkan VIVA menjadi pemain utama di industri televisi Indonesia. “Mewakili manajemen VIVA, kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras, dedikasi dan komitmen pak Erick untuk membesarkan VIVA," ujar dia.

RUPST pun menyetujui penggunaan laba bersih tahun 2013 sebagai modal usaha. Selama tahun 2013, VIVA berhasil meraih laba bersih sebesar Rp 105,8 miliar, tumbuh 45,13 persen dibandingkan tahun 2012 sebesar Rp 72,9  miliar.

Informasi saja, Erick Thohir sejak November 2013 lalu menjabat Presiden Direktur klub Inter Milan. Erick menguasai total 70 persen saham Inter Milan, adapun 30 persen saham dimiliki Massimo Morratti, pemilik Inter sebelum Erick.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com