Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Klaim Freeport Telah Setujui Semua Poin Renegosiasi

Kompas.com - 07/07/2014, 15:19 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Renegosiasi alot antara Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) menemui titik terang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko) Chairul Tanjung mengatakan, PT Freeport telah menyepakati enam poin renegosiasi.

“Kami mendengar tim negosiasi yang dipimpin Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dan Kepala BKPM, Mahendra Siregar, dan Dirjen Minerab R Sukhyar, yang menyampaikan kabar gembira, bahwa Freeport telah menyetujui negosiasi terkait UU Minerba yang berlaku dan PP 9 Tahun 2012 yang ada,” ungkap Chairul dalam konferensi pers usai rapat koordinasi Minera, di Kantor Kemenko Bidang Perkonomian, Jakarta, Senin (7/7/2014).

Chairul menjelaskan, Freeport Indonesia telah menyetujui semua yang ada dalam Undang No. 4 tahun 2009, tentang Mineral Pertambangan dan Batubara (Minerba), dan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Belaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Jadi semua yang tercantum dalam UU Minerba dan terkait dengan PP tersebut, telah disetujui oleh pihak PT Freeport Indonesia. Nah, terkait hal ini, satu kami menyambut gembira apa yang telah dilakukan oleh tim renegosiasi dan kedua, kami berharap bahwa secara cepat hal ini akan diselesaikan dalam bentuk penandatanganan,” imbuh Chairul.

Namun lanjutnya, sebelum penandatanganan tersebut, kesepakatan renegosiasi ini akan dimintakan persetujuan Presiden dalam sidang kabinet yang akan segera diagendakan.

Ditemui dalam kesempatan sama, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Mahendra Siregar menuturkan, enam poin renegosiasi termasuk di dalamnya soal royalti dan divestasi sudah disepakati, dan akan dituangkan dalam Memorandum of Undrstanding (MoU). Sayangnya, dia enggan menyebut detil angkanya.

Terkait dengan rampungnya renegosiasi KK PT Freeport, artinya perusahaan tambang berbasis Amerika Serikat itu segera akan dapat melakukan ekspor konsentrat. Menteri Perdagangan, Muhamad Lutfi menerangkan, izin ekspor akan dikeluarkan setelah rapat sidang kabinet, dan setelah ada revisi bea keluar baru. Sementara itu, Menteri Perindustrian MS Hidayat, menambahkan, besaran bea keluar yang sudah direvisi akan ada pada kisaran plus-minus 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com