Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Gembira bagi PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan

Kompas.com - 10/07/2014, 14:08 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ini kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), para pejabat negara, dan para pensiunan. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 3 Juli 2014 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 tentang pemberian gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ketiga belas bagi PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Dikutip dari laman Setkab.go.id, dalam PP itu disebutkan bahwa yang dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13 ini adalah PNS, anggota TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar instansi pemerintah.

Adapun gaji atau pensiun atau tunjangan ke-13 ini sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2014.

"Penghasilan sebagaimana dimaksud meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja atau tunjangan khusus pembinaan keuangan negara (TPKN)," demikian bunyi Pasal 3 ayat (3a) PP No 53/2014 itu.

PP ini menyebutkan, besaran penghasilan dimaksud tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau bahaya, serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal kementerian atau lembaga.

Dibayar Juli

Menurut PP ini, pembayaran tunjangan sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juli 2014.

"Dalam hal pembayaran gaji atau pensiunan atau tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014," demikian yang tertera dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu.

Jika PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan ini menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji atau pensiun atau tunjangan bulan ke-13 yang diberikan hanya salah satu, dipilih berdasarkan jumlah yang menguntungkan. Apabila kemudian hari ternyata terdapat PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan menerima lebih dari satu jenis penghasilan, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara.

Menurut PP, sumber anggaran gaji ke-13 untuk PNS yang bekerja pada pemerintah pusat, untuk anggota TNI, anggota Polri, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara selain gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota, pejabat lain setingkat menteri, dan wakil menteri berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Adapun anggaran untuk PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota berasal dari APBD. "Peraturan pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan," demikian bunyi PP yang diundang-undangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin pada 4 Juli 2014 itu. (Yudho Winarto)

Baca juga: Juli Ini PNS Dapat Gaji Ke-13

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com