Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Gambar Seram di Minuman Beralkohol Tak Mendesak

Kompas.com - 13/07/2014, 18:47 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penerapan plain packaging (kemasan polos) atau pictorial health warning (PHW) alias gambar seram pada minuman beralkohol (minol) tak mendesak, sebagaimana penerapannya pada rokok.

Pasalnya, menurut pengurus harian YLKI, Tulus Abadi, masyarakat sudah jauh lebih sadar akan bahaya minol dibanding dampak kesehatan dari rokok. Selain itu, peredaran minol sebagai barang dikenai cukai juga sangat dibatasi, dan relatif susah diakses dibanding rokok.

“Minuman beralkohol penjualannya dibatasi, tidak boleh dibeli dan dikonsumsi langsung di sembarang tempat. Image miras negatif, juga sudah lazim. Dan dampak miras itu langsung, misalnya mabuk,” kata Tulus kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Minggu (13/7/2014).

“Sebetulnya peringatan di minuman beralkohol kurang berfungsi. Berbeda kalau rokok, dimana pemahaman masyarakat akan dampaknya masih minim, bahkan ada yang bilang merokok bisa mengobati batuk dan sebagainya. Selain itu rokok juga dijual bebas. Sehingga peringatan gambar di rokok menjadi penting, di situ urgensinya. Tidak urgen pada minuman beralkohol,” kata Tulus.

Ia menambahkan, selama ini belum ada contoh yang menerapkan baik kemasan polos atau gambar seram pada minol. Selain karena termasuk barang yang dikenai cukai sehingga harganya mahal, minol kini juga tidak diiklankan secara bebas.

Menurut Tulus, hal ini sudah cukup membatasi volume konsumsi minol. Hanya saja, diakuinya, belakangan ini minol lebih mudah diakses di banyak retail modern. “Produk minuman beralkohol sekarang lebih mudah diakses dengan banyaknya retail. Pemerintah harus waspada, karena sudah banyak komplain masuk,” lanjut Tulus.

Ia meyakini, minol impor yang mahal masih sangat terbatas peredarannya. Namun, untuk minol produksi dalam negeri yang lebih murah, pemerintah harus betul-betul mengawasi peredarannya di retailer modern. Apalagi pemerintah sudah memiliki perangkat aturan peredaran minol eceran.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan, tengah mengkaji penerapan plain packaging atau pictorial health warning (PHW) alias gambar seram pada minol. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, Jumat lalu menuturkan, ini adalah tindak lanjut dari aturan yang memperketat peredaran di eceran.

Pada 11 April 2014 lalu Kemendag mengeluarkan Permendag Nomor 20/M-DAGPER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Dalam aturan tersebut, penjualan minol secara eceran hanya dapat dilakukan oleh pengecer pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota dan Gubernur untuk daerah khusus ibukota Jakarta.

Selain itu, pengecer berkewajiban melarang pembeli minol meminum langsung di lokasi penjualan. Pengecer dan penjual langsung minol, hanya yang berasal dari distributor atau sub distributor. Perusahaan importir (IT-MB) juga wajib melaporkan realisasi impor dan pendistribusian minol setiap tiga bulan kepada Dirjen Daglu, Kementerian Perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com