Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Kemelut, Cipaganti Tegaskan Tak Akan Ada Lagi Rangkap Jabatan

Kompas.com - 16/07/2014, 11:49 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Sekretaris Perusahaan PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT) Toto Moeljono menegaskan, Cipaganti tidak akan membiarkan pengurus perusahaan memiliki rangkap jabatan diantara perusahaan dalam Cipaganti Group.

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu langkah perusahaan untuk mencegah kemelut perusahaan kembali terjadi.

“Kami memastikan bahwa tidak ada lagi jabatan rangkap diantara perusahaan di dalam satu grup pada pengurus inti dan memastikan bahwa para stakeholder itu mengerti serta memahami hubungan dan keterkaitan yang ada diantara perusahaan di dalam Cipaganti Group,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Selasa (15/7/2014).

Toto menjelaskan, sebenarnya dalam anggaran dasar perseroan sudah jelas disebutkan jika Direktur Utama berhalangan maka fungsi tersebut dapat diwakili oleh Wakil Direktur Utama bersama salah satu anggota direksi. Sementara untuk fungsi pengawasan, perusahaan masih memiliki komisaris independen yang mampu menjalankan fungsi tersebut walaupun komisaris utama dan salah satu komisaris berhalangan.

Namun, kata Toto, jika kondisi tersebut akan terjadi dalam jangka waktu yang lama atau permanen, maka perseroan akan mengambil upaya untuk mengisi ketiga kekosongan dari kepengurusan tersebut. Dengan kata lain, melakukan pergantian dewan direksi dan komisaris yang ditangkap atas tuduhan penggelapan dana koperasi pada 22 Juni 2014.

Seperti diketahui sebelumnya, kemelut di tubuh Cipaganti terjadi karena koperasi gagal membayar laba sejak beberapa bulan terakhir, sehingga para mitra mengadukan pengurus koperasi yang beberapa di antaranya juga adalah pengurus di PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CCGT).

Kemelut itu makin berat setelah koperasi dibekukan dan pengurus ditahan setelah diadukan ke Polda Jabar. Dengan demikian perusahaan yang bernaung di bawah bendera Cipaganti pun terpengaruh akibat penahanan Direksi dan komisaris tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com