Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Industri Menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol

Kompas.com - 17/07/2014, 09:00 WIB
Erlangga Djumena

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Keinginan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyelesaikan rancangan undang-undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol tahun ini membuat pelaku industri angkat suara. Pelaku industri berpendapat, seharusnya pemerintah mengatur produksi, peredaran dan syarat mengonsumsi minol ketimbang menyetujui pelarangan ketiga aktivitas tersebut.

Cosmas Batubara, Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Tbk, menyatakan jika RUU tersebut disahkan, pelaku industri minuman beralkohol (minol) bakal terpapar dampak negatif.  "Negara demokrasi  itu rakyat atau warga negara bebas memilih apa yg mau dikonsumsinya," ujar Cosmas ke KONTAN, Rabu (16/7/2014).

Lagian, sejauh ini Multi Bintang tak lupa menyetorkan bagiannya kepada negara dalam wujud pajak. Sayangnya, Cosmas tak memerinci besaran pajak yang perusahaan ini bayarkan saban tahun.

Bisa dimaklumi jika Multi Bintang ketar-ketir dengan pembahasan RUU ini. Menilik historikal catatan keuangan, perusahaan ini cukup besar menggantungkan cuan dari penjualan minuman beralkohol. Di laporan keuangan per 31 Desember 2013 misalnya, kontribusi penjualan minuman beralkohol tercatat Rp 3,17 triliun.

Nilai ini setara dengan 89,04 persen atas total pendapatan Rp 3,56 triliun. Sisanya barulah pendapatan dari penjualan  non-minuman beralkohol Rp 388,82 miliar, atau 10,96 persen.

Tak berbeda dengan catatan keuangan terakhir per 31 Maret 2014. Penjualan minuman beralkohol tercatat Rp 633,95 miliar, setara dengan 89,95 persen. Sisanya barulah pendapatan dari penjualan non-minol.

Multi Bintang  tentu bukan satu-satunya produsen minol. Sayang, ketika KONTAN mencoba mencari alternatif aspirasi dari pelaku industri lain, yakni PT Delta Jakarta Tbk, perusahaan ini tak juga memberikan respon hingga berita ini memasuki tenggat waktu penulisan.

Belum berunding dengan Kemprin

Yang pasti, ungkapan hati Cosmas tak bertepuk sebelah tangan. Dihubungi secara terpisah, M. S. Hidayat, Menteri Perindustrian, berpendapat senada. "Saya kira kebutuhan alkohol ini riil, ya. Jadi yang harus diatur itu distribusinya agar sesuai umur dan kebutuhan," ujar Hidayat.

Dia menambahkan, dari kacamata industri, bisnis minol justru bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan penetrasi pasar ekspor.

Lebih dari itu, Hidayat belum bisa banyak berkomentar. Dia hanya bisa menjanjikan akan mengikuti perumusan RUU tersebut.

Faiz Ahmad, Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian (Kemprin), mengatakan, sejauh ini lembaganya belum sekalipun diajak urun-rembug oleh DPR. Dus, dia juga belum bisa banyak memberikan pendapat. "Tapi RUU tersebut pasti akan dibahas dengan pemerintah, tak mungkin tiba-tiba disahkan," kata Faiz kepada KONTAN, (16/7/2014).

Catatan saja, RUU Larangan Minuman Beralkohol dari DPR berisi larangan memproduksi, menyimpan dan mengonsumsi minol dengan kadar alkohol di atas 1 persen. Mereka yang ketahuan memproduksi minol bakal dikenai sanksi penjara paling sedikit dua tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara mereka yang mengonsumsi minol diancam hukuman bui paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun serta denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 50 juta. (Benediktus Krisna Yogatama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com